JAKARTA � Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng Tahun Anggaran 2018.
“Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BU (pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni dua anggota DPRD Lamteng, Bunyana dan Raden Zugiri. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Mustafa yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng Tahun Anggaran 2018. Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Kedua orang itu ialah pemilik PT. Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT. Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Mustafa diduga menerima�fee�dari ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran�fee�sebesar 10 persen sampai 20 persen dari nilai proyek. Total suap yang diterima Mustafa Rp95 miliar. Uang itu diperoleh dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Total Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal Budi Winarto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp12,5 miliar. Sebesar Rp5 miliar diberikan Budi Winarto sebagai�fee�ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar. Sedangkan, sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas�fee�10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp76 miliar. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Disisi lain, mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie memperediksi dalam waktu dekat ini KPK akan kembali menjebloskan dua tersangka asal Lampung yang terlibat kasus suap fee proyek ke jeruji besi. Hal ini diungkapkan Alzier, Selasa (11/6) kemarin.
�Dari informasi yang saya dapat, mungkin dalam pekan ini atau paling lambat bulan ini, ada dua tersangka asal Lampung yang terlibat kasus suap fee proyek, akan ditahan penyidik KPK,� tutur Alzier.
Pada kesempatan ini, Alzier pun mendukung setiap langkah penindakan hukum yang dilakukan KPK.
�Meski begitu, saya berharap langkah hukum yang dilakukan KPK tidak tebang pilih. Berantas sampai keakar-akarnya serta tangkap semua pengusaha atau pejabat di Lampung yang terbukti melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab praktek KKN ini-lah yang membuat Provinsi Lampung terpuruk dan menyengsarakan masyarakatnya,� tutupnya.(red/net)