BANDARLAMPUNG – Sudah jatuh tertimpa tangga. Predikat ini agaknya patut disematkan kepada Musa Zainudin, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung. Ini menyusul dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) Musa Zainudin. Posisinya sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Provinsi Lampung kini secara resmi digantikan oleh Aryanto Munawar.
“Iya adinda. memang mendadak banget,” kata Ary dalam konfirmasi wartawan koran ini, Senin (19/3/2018) sore.
Ary berharap dapat mengemban amanah besar tersebut dengan sebaik-baiknya. “Mohon doanya ya,” lanjut Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung tersebut.
Sebelumnya diketahui Musa Zainuddin telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). Selain dibui, Musa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Musa membayar uang pengganti Rp 7 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Selain itu, Musa juga dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat.
Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang. Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.
Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(red/net)