LAMPUNG – Gubernur Lampung tengah menjadi sorotan di jagat maya Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Setelah aksi marah-marah pada orangtua Bima Arya, TikTokers yang memviralkan jalan rusak hingga aksi sulap jalan Jelang Kedatangan presiden Joko Widodo ke Lampung.
Yang terbaru, orang nomor satu di Lampung ini tertangkap kamera langsung tersenyum dan ikut bertepuk tangan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan.
“Karena memang sudah lama, ya akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas TV (5/5/2023).
Menanggapi tingkah Arinal Djunaidi, warganet pun secara tidak langsung meminta dirinya untuk mengundurkan diri.
“Kalo kejadiannya di org jepang biasanya gubernurnya tau malu dan ngundurin diri gaksih,” tulis salah satu warganet, Sabtu (6/5/2023).
Desakan pemecatan Gubernur Lampung juga menggema di lini masa Twitter. “Buhahahaha pecat gub lampung @jokowi,” kata warganet, Jumat (5/5/2023), sembari menandai akun Jokowi.
“Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini,” tulis warganet lain, Sabtu. “Emang bpk presiden ga bisa apa pecat itu gubernur nya lampung,” tanya pengguna lain
Saat dikonfrmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, tidak memberikan jawaban lugas. “Mestinya pertanyaan itu untuk Pak Gubernur, bukan untuk Kemendagri,” kata dia dilansir Kompas.com, Minggu (7/5/2023).
Kendati demikian, dia membenarkan bahwa seorang gubernur dapat dinonaktifkan atau diberhentikan dari tugasnya.
“Dapat (dinonaktifkan atau diberhentikan), bisa dilihat langsung di Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga penyebab kepala daerah atau wakilnya berhenti, yakni:
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan.
Khusus poin ketiga, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan sebagai berikut:
1. Berakhir masa jabatannya
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan
3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah 5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
6. Melakukan perbuatan tercela Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
7.Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen 8.Mendapatkan sanksi pemberhentian. (kompas)