JAKARTA – Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu RI (DKPP RI) mu?ai menyidangkan pengaduan Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto terhadap KPU Lampung di Jakarta, Senin (4/6) kemarin.

Eko Kuswanto melaporkan pernyataan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono yang dinilainya sudah melanggar kode etik lewat tanggapan tak proporsional tentang Rakata Institute lewat media ke publik.

Selain itu, kata Eko, KPU Lampung sudah memperlakukan tidak adil Rakata Institute dibandingkan dua lembaga survey lainnya.

Nanang Trenggono, menurut Eko Kuswanto, telah membangun opini seolah-olah Rakata Institute itu ilegal. Dan sebagai ASN, direktur eksekutif Rakata Institute tidak netral melakukan survey Pilgub ?ampung 2018.

Oleh karenannya, ujaran itu dinilai melanggar PDKPP RI No. 2/2017 Pasal 9a, Pasal 10acd, Pasal 11acd, dan Pasal 15 cdf.

Sementara Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku sudah siap menjalani sidang Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu RI (DKPP RI) atas pengaduan Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto.

Menurut Nanang, pihaknya telah menyiapkan jawaban-jawaban yang mungkin akan ditanyakan oleh pimpinan sidang yang dimulai di DKPP Jakarta, Senin (4/6).

Pada sidang perdananya, Nanang memboyong dua anggota Dewan Etik yakni Mustafa dan Robi Cahyadi Kurniawan sebagai saksi. Dia juga mengajak tiga komisioner KPU Lampung, yaitu Solihin, Ahmad Fauzan dan Handi Mulyaningsih.

Kata Nanang, dirinya sebagai ketua KPU Lampung sebagai teradu, tiga komisioner sebagai terkait. Satu lagi, Handi Mulyaningsih, tetap sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Dua anggota Dewan Etik Prof. Mustofa dan Dr. Robi sebagai saksi, katanya.

Namun, Majelis Hakim batal menyumpah mantan Dewan Etik, Mustafa dan Robi Cahyadi Kurniawan, karena kesaksiannya dianggap tidak atau belum diperlukan oleh majelis. (rml)