JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa penjual blangko�e-KTP�resmi di online adalah anak dari Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang (Tuba), Lampung. Pelaku pun sudah diproses hukum.
Dia menegaskan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang beredar dan diperjualbelikan di pasaran merupakan tindakan kriminal semata. Tjahjo pun membantah data terkait e-KTP jebol akibat aksi itu.
“Setelah kita lacak, baik di toko online-nya, termasuk orangnya ketemu. Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil (Tulangbawang) di Lampung. Dia ambil 10 kemudian dia jual,” ungka Tjahjo�di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Hal itu ia sampaikan menanggapi penemuan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang, oleh Tim Kompas.
Tjahjo menegaskan hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Dia membantah adanya kebocoran data e-KTP dari peristiwa ini.
Tjahjo menuturkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian, baik ayah dan anak tersebut sudah ditangkap.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(kompas.co)