BANDARLAMPUNG � Adanya kejanggalan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji � Sekampung, disikapi DPRD Provinsi Lampung. Dewan pun dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait. Terutama panitia lelang proyek dengan kategori pekerjaan konstruksi dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tersebut.

�Memang agak janggal jika ada perusahaan yang masuk daftar hitam, tapi tetap dimenangkan panitia lelang. Karenanya kami akan panggil panitia lelang secepatnya guna mengklarifikasi mengapa ini bisa terjadi,� jelas anggota Komisi IV DPRD Lampung, Drs. H. Azwar Yakub, kemarin.

Menurut Azwar Yakub, pihaknya tidak ingin citra Provinsi Lampung terpuruk hanya gara-gara kasus ini. Untuk itu sebelum terlanjur, pihaknya akan merespon jangan sampai nantinya pemenang tender yang sudah diblacklist, bakal bekerja asal-asalan.
�Meski pun ini proyek dananya berasal dari APBN kami berhak melakukan pengawasan. Untuk itu sekali lagi kita akan panggil panitia lelang guna mengetahui duduk persoalan yang sebenar-benarnya,� jelas Azwar Yakub, seraya menguraikan jika Komisi IV DPRD Lampung membidangi masalah pembangunan dan infrastruktur yang ada di Provinsi Lampung.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga angkat bicara adanya proses lelang Proyek Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II. Menurut mereka jika benar ada kejanggalan dalam proyek ini maka sudah semestinya jajaran Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pengusutan. Ini guna mencegah terjadinya kerugian negara.

�Untung proyek ini belum berjalan, sudah semestinya Polda Lampung dan Kejati Lampung yang memiliki kewenangan bisa turun menyidik permasalahan ini, sehingga tidak timbul kerugian yang lebih besar,� ungkap Wiliyus Prayietno, S.H.,M.H., Ketua LSM Transformasi Hukum Indonesia, kemarin.

Seperti diberitakan aroma bau tidak sedap menerpa proses lelang Proyek Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji – Sekampung.

Dari informasi yang dihimpun, oleh panitia lelang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Brahmakerta Adiwira dengan NPWP 01.638.628.6-018.000. Perusahaan yang beralamat di Jl. Minangkabau No. 6-G Lt.3 Jakarta Selatan ini ditetapkan sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran sebesar Rp10.512.241.300 pada 16 Juni 2017.

Lalu oleh panitia lelang dilakukan masa sanggah hasil lelang terhitung mulai 17 Juni 2017 sampai dengan 21 Juni 2017. Terakhir dilakukan penandatanganan kontrak yang dijadwalkan dari 5 Juli 2017 sampai dengan 7 Juli 2017.

Nilai penawaran PT. Brahmakerta Adiwira ini sendiri diketahui lebih rendah dari nilai pagu yang ditetapkan. Sebelumnya nilai pagu proyek ini mencapai Rp.14.387.860.000 dengan nilai HPS sebesar Rp14.387.859.200.

Namun demikian, penetapan PT. Brahmakerta Adiwira sebagai pemenang tender ini ternyata menyisakan kejanggalan. Sebab berdasarkan situs INAPROC.id, portal Pengadaan Nasional, dicantumkan jika perusahaan tersebut telah diputuskan masuk daftar hitam aktif. Jadwal tayang blacklist perusahaan mulai tanggal 18 Juli 2017. Sementara masa berlaku masuk daftar hitam aktif terhitung sejak 6 Juli 2017 sampai dengan 5 Juli 2019.

�Karenanya agak janggal saja mengapa perusahaan ini tetap dimenangkan oleh panitia lelang. Padahal perusahaan ini sudah masuk daftar hitam,� ujar sumber koran ini yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Harusnya lanjut dia, pihak panitia lelang benar-benar melakukan klarifikasi terhadap keabsahan peserta lelang. Lalu menunda hasil pengumuman lelang. Serta bila perlu dan memungkinkan dapat juga melakukan tender ulang.

�Tapi ini sudah terlanjur diumumkan siapa pemenangnya. Padahal daftar hitam yang dilabeli terhadap perusahaan pemenang ini oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terhitung sejak 6 Juli 2017 sampai dengan 5 Juli 2017,� urainya.

Sumber ini pun khawatir seiring dengan adanya label hitam terhadap perusahaan, maka proses pelaksanaan proyek menemui kendala. Misalnya saat dilakukan pencairan uang muka dan lainnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II, Heriyanto belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali coba ditemui wartawan koran ini di kantornya pada Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung, Heriyanto ternyata tidak ada di tempat.

Menurut Sunarto, salahsatu petugas security di Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung, PPK Heriyanto di ketahui memiliki kantor sendiri di kawasan Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal. �Disini tidak ada ruangan. Beliau memiliki kantor sendiri,� terang Sunarto singkat.(red)