JAKARTA � Politikus Partai Demokrat Andi Arief akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

Selain Andi Arief, Jaksa penuntut umum KPK juga �memanggil politikus Partai Demokrat lainnya, Jemy Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, di antaranya Andi Arief, Jemmy Setiawan, dkk dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Rabu (20/7).

“Kami berharap, saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan Terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa,” kata Ali Fikri, Selasa (19/7).

Abdul Gafur dalam perkara ini didakwa menerima suap miliaran rupiah bersama Nur Afifah Balqis. Total suap yang diterima disebut mencapai Rp 5,7 miliar.

Sebagaimana diketahui, Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Februari 2022.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar. KPK menetapkan Abdul Gafur berserta lima orang lainnya sebagai tersangka di kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU.

Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.

Dari surat dakwaan disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

“Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

Disebutkan uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.

Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

“Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.

Disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

“Bahwa sejak 2015 ketika Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik Terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

Pada 2018, Abdul Gafur diusung oleh Partai Demokrat dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten PPU. Abdul Gafur saat itu disebut merangkap jabatan dan tetap sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.

Pada awal 2020, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara di DPC Partai Demokrat kota Balik Papan. Hal ini disebut untuk memudahkan koordinasi antara Abdul Gafur dan Nur Afifah.

“Untuk memudahkan koordinasi sekitar awal tahun 2020 Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengangkat terdakwa II Nur Afifah Balqis sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan,” lanjutnya.

Nur Afifah yang masih berusia 24 tahun ini diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan pada beberapa rekening milik Nur Afifah.

Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dtc)