BANDARLAMPUNG � Babay Chalimi untuk ketiga kalinya memenangkan gugatan atas aset PT. Sumber Batu Berkah (SBB). Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Handayanti dalam perkara gugatan atas aset PT. SBB. MA RI menyatakan “ditolak” upaya hukum terakhir yang dilakukan Penasehat Hukum (PH) Handayanti asal Jakarta, Farhat Abbas,S.H., tersebut melalui Direktori Putusan MA pada mahkamahagung.go.id�atas perkara Nomor Registrasi 807 PK/PDT/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Menurut Amrullah, kuasa hukum Babay Chalimi, PK Handayanti merupakan upaya hukum luar biasa. Sehingga, tak ada lagi alasan PN Tanjungkarang menolak eksekusi dan pengosongan aset Babay Chalimi.� Soal tidak diketahui alamat ahli waris Kohar Wijaya, menurut dia, tak bisa jadi alasan penundaan apalagi sudah dilakukan pemanggilan melalui surat kabar sebagai penguat eksekusi.
Dilanjutkan Amrullah, sejak 17 tahun lalu, tak hanya aset yang dikuasai Handayanti, enam aset lainnya juga seharusnya sudah dikembalikan ke Babay berdasarkan putusan inkracht van gewizjde (berkekuatan hukum tetap) sejak 28 Juli 2005.
Pengacara Babay lainnya, Ujang Tommy, mengatakan penetapan eksekusi juga sudah dikeluarkan Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko pada 14 Oktober 2019 lewat Penetapan Eksekusi No. 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk. Tiga bulan lalu, Kamis (9/6/2022), PN Tanjungkarang berjanji melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.
“Insya Allah dijalankan,� tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, SH, MH kepada be1lampung.co.
Namun demikian meski sudah berjanji, hingga Jumat, 19 Agustus 2022, PN tak juga melakukan eksekusi dan pengosongan terhadap keenam aset yang dimenangkan Babay Chalimi. Yakni, 1. Tanah dan rumah yang konon jadi mess BPR Utomo di Jalan Sriwijaya No.17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Kota Bandarlampung. 2. Tanah dan bangunan bekas Restoran Koharu di jalan Ikan Tenggiri No.17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Kota Bandarlampung. 3. Tanah dan bangunan rumah di Jl. Taman Patra X No.3 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan. 4. Tanah dan bangunan rumah yang ditempati salah seorang termohon, Handayanti, di kompleks BTN III Wayhalim, Jl. Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan, Waydadi, Sukarame, Kota Bandarlampung. 5. Tanah dan bangunan rumah yang ditempati salah seorang termohon, Stephanus Soegijanto, di Jl. Selat Malaka V No.26, Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandarlampung. 6. Tanah dan gedung kantor PT. SBB yang dipakai untuk Kantor Galangan Kapal PT. Daya Radar Utama (PT NOAHTU) di Jl. Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Kota Bandarlampung.
�Untuk itu, kami akan kembali menyurati Yang Mulia Ketua Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., agar memeriksa Ketua PN Tanjungkarang soal penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan. Padahal sudah tiga kali kami memenangkan perkara ini hingga tingkat MA. Surat pengaduan yang kami layangkan adalah surat yang ketiga,� �tegas Tim PH Babay Chalimi lainnya, Robinson Pakpahan, S.H.
Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung sebelumnya merasa heran dengan sikap PN Tanjungkarang yang belum juga melaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Dimana PN Tanjungkarang tak melakukan eksekusi dan pengosongan. Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.
Padahal semua syarat sebagaimana yang diungkapkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., telah dipenuhi. Diantaranya adanya surat kuasa baru dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi.
Menurut Ketua LSM Humanika Lampung 2020-2025, Rudi Antoni, S.H.,M.H., pihaknya merasa perjalanan perkara ini semakin aneh. Dimana berdasarkan Penolakan MA, semestinya tak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah dilaksanakan.
�Saya rasa ada yang aneh, mengapa putusan yang telah inkracht namun tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani ketua pengadilan. Seharusnya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi eksekusi putusan inkracht. Karenanya saya mendukung pihak MA-RI menindaklanjuti masalah ini. Sebab jika dibiarkan bisa menimbulkan citra negatif lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tak ada wibawa hukum dan kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,� papar Rudi Antoni.
Malah yang ada lanjut Rudi Antoni, pihak PN Tanjungkarang, kini justru menggelar aanmaning kembali. �Ada apa ini. Padahal aanmaning sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. PN Tanjungkarang terkesan mengulur waktu. Dulu alasan karena ada Gugatan Bantahan. Ini telah tegas di tolak MA-RI. Lalu beralasan minta surat kuasa baru dari prinsipal. Inipun telah dipenuhi. Dan sekarang beralasan menggelar aanmaning lagi. Jujur, ini benar-benar aneh dan tidak masuk diakal. Bagaimana mungkin pihak PN Tanjungkarang tidak mengetahui bahwa segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Apalagi, dalam kasus ini sudah dua kali inkracht. Untuk itu saya berharap pihak MA-RI melalui Ketua PT Tanjungkarang dapat membongkar habis kasus ini. Kaji benar apakah ada pihak yang �bermain� agar perkara ini tak kunjung dieksekusi. Atau kaji juga jika ada kemungkinan seandainya ada �permintaan tak wajar� yang tak dipenuhi oleh pemohon eksekusi, sehingga permohonan eksekusi selalu mentah dan tak terealisasi. Biar semua jelas. Ini sesuai motto PT Tanjungkarang Berakhlak (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif,red),� tegas Rudi Antoni lagi.
Sebelumnya sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk., 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021, 1 November 2021, maka tim PH Babay Chalimi, Amrullah,S.H., memohon Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas) terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14� Oktober 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum. Permohonan ini telah disampaikan ke Ketua PN Tanjungkarang dengan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022.
Dilanjutkan Amrullah, jika Ketua PN Tanjungkarang memerlukan Surat Kuasa Baru sebagaimana yang diterangkan Humas PN Tanjungkarang, maka� pihaknya juga melampirkan surat kuasa khusus dimaksud.
�Mengingat Surat Kuasa Khusus untuk keperluan Eksekusi dan Pengosongan telah kami ajukan pada tanggal 11 Agustus 2019 yang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019, kami telah mengajukan Permohonan Eksekusi dan Pengosongan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk.� Tanggal 14� Oktober� 2019. Bahwa setelah selesai pelaksanaan Annmaning Para Termohon Eksekusi telah melakukan Gugatan Bantahan yang mana kemudian Gugatan Bantahan tersebut telah ditolak pula oleh PT Tanjungkarang dan MA sebagaimana Putusan MA Nomor: 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021,� terang Amrullah.(red)