BANDAR LAMPUNG � Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan akan menutup sementara seluruh tempat wisata di kota Tapis Berseri.
Penutupan tempat wisata akan berlaku 11 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kebijakan ini disebut sebagai upaya Pemkot untuk meminimalisir munculnya Covid-19, khususnya varian baru, Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah mengeluarkan Instruksi bernomor 17 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
“Tempat wisata, hiburan malam, karaoke, spa, panti pijat, lapo tuak, dan pusat kebugaran ditutup sementara,” kata Rizki, panggilan akrabnya, Minggu (19/12).
Selain itu, kata Rizki, segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan akan dibatasi dengan penerapan prokes yang ketat. (tbc)