BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara selama 64 bulan kepada mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, Edi Yanto.

Menurut Hakim, Edi terbukti bersalah dalam kasus korupsi benih jagung yang merugikan negara miliaran rupiah.
Selain penjara, Hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Menurut majelis hakim, Edi Yanto secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Selain Edi Yanto, hakim juga menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Imam Mashuri.

Direktur�PT Dempo Agro Pratama Inti ini pun dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidair 2 bulan penjara.

�Selain itu juga terdakwa Imam Mashuri dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Apabila dengan ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Sedangkan apabila harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,� tambahnya. (rd)