BANDAR LAMPUNG � Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro, kembali membeber sejumlah pihak yang menerima aliran uang kasus fee proyek. Mereka yang disebut diantaranya adalah penyidik Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Hal itu diungkapkan Yulias saat dicecer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Utara non Aktif, Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (9/3/2020).
Anggota Majelis Hakim Zaini Basir mendesak Yulias mengatakan siapa saja yang yang menerima aliran dana itu.
“Iya ada untuk ke Polda, penerimanya itu Kasubdit,” katanya.
“Nah itu, kan ada penerimanya, jangan sebut Polda-Polda aja, untuk Kejaksaan siapa,” kata Majelis Hakim lagi.
“Waktu itu ke Pak Leo Simanjuntak, As Intel Kejati,” terangnya dengan nada lemah.
Di persidangan Yulias mengakui tidak mengetahui peruntukan fee proyek 20 persen dari nilai pagu paket proyek.
Menurutnya dia pernah menghubungi beberapa orang, namun siapa orang itu dia tidak mengetahui secara persis, karena dia mengaku hanya diperintah oleh Syahbudin.
“Pak Syahbudin langsung, saya hanya temani dan pernah Pak Syahbduin menyerahkan ke saya dan saya yang memberikan,” katanya.
Jaksa KPK Iksan mempertanyakan didalam BAP, dari mana asal uang yang diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Saksi lantas menjawab dari dan diserahkan langsung oleh Syahbudin.
JPU pun menanyakan terkait kepentingan lain dalam BAP soal keterangan Yulias terkait fee proyek 20 persen yang diterima Syahbudin melalui Helmi, Fria, dan Iko yang diserahkan ke Agung Ilmu Mangkunegara maupun kepentingan lain Agung.
Yulias pun mengaku tak paham. Di persidangan Yulias juga mengaku pernah menerima titipan sejumlah uang dari rekanan hingga Rp100 juta. “Eggak paham, setiap diminta nemenin saya jalan dan saya sampaikan,” katanya. (rlc/lpc)