BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Putusan dalam perkara nomor 2 PK/PAP/2021, dinyatakan “Niet Ontvaarkelijk Verklaard’ yang artinya permohonan tidak diterima.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M. Yunus, mengatakan belum mendapat salinan putusan tersebut.
“Kita baru dapat informasi melalui situs kepaniteraan Mahkamah Agung bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima. Dan tentu saja kita menyambut baik putusan ini,” ujarnya.
Yunus mengatakan, PK Yusuf-Tulus sebenarnya tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Sementara itu, Kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA. Namun, tetap akan menunggu putusan lengkapnya secara resmi.
“Kami masih menunggu putusan lengkapnya seperti apa pertimbangan majelis hakim PK,” kata dia. (rmc)