BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Putusan dalam perkara nomor 2 PK/PAP/2021, dinyatakan �Niet Ontvaarkelijk Verklaard� yang artinya permohonan tidak diterima.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M. Yunus, mengatakan belum mendapat salinan putusan tersebut.
�Kita baru dapat informasi melalui situs kepaniteraan Mahkamah Agung bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima. Dan tentu saja kita menyambut baik putusan ini,” ujarnya.
Yunus mengatakan, PK Yusuf-Tulus sebenarnya tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Sementara itu, Kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA. Namun, tetap akan menunggu putusan lengkapnya secara resmi.
“Kami masih menunggu putusan lengkapnya seperti apa pertimbangan majelis hakim PK,” kata dia. (rmc)