BANDAR LAMPUNG – Jika tak terkendala, sejumlah elemen didampingi tokoh adat akan menggelar aksi di depan Mako Polda Lampung, Jumat (14/6/2024) lusa.

Demo itu untuk mendesak proses hukum pada komisioner KPU Bandar Lampung atas dugaan penghinaan adat masyarakat Lampung usai heboh penggunaan kera/monyet berpakaian adat sebagai maskot Pilkada Bandar Lampung 2024.

“Kami minta pengaduan ditindaklanjuti agar para komisioner ditahan atas penghinaan kera dipakaikan kain adat Lampung, ” kata Ketum DPP Laskar Lampung Nerozelli Agung Putra, Selasa (11/6/2024).

Dia menghimbau seluruh masyarakat Lampung bergabung demi marwah masyarakat Lampung yang telah diwariskan ratusan tahun tiba-tiba dilecehkan sedemikian rupa oleh para komisioner KPU Kota Bandarlampung.

Elemen yang sudah menyatakan akan bergabung antara lain Laskar Lampung, GANMN, PEKAT-IB, GML, GRIP, GANMN, PEKAT, Advokat Bela Rakyat (ABR), LBH Masa Perubahan, Tokoh Adat Tubaba, dll.

Kasus maskot Pilwalkot Bandarlampung dinilai masyarakat adat Lampung merupakan penghinaan pasca launching KPU di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Sabtu (19/5/2024).

Meski sudah minta maaf dan menyatakan masalah selesai dengan keluarnya berita acara KPU Kota Bandarlampung No.960/HM.03-BA/1871/2/224, para tokoh dan masyarakat adat Lampung menilai pernyataan KPU sepihak dan tak memahami subtansi adat.

Menurut Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nugraha A.B, yang kerap dipanggil Panji Padang Ratu, perdamaian KPU Kota Bandarlampung tidak mewakili pihak-pihak yang merasa terhina oleh adanya maskot kera berpakaian kain tapis dan tumpal.

Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, juga tidak diajak dalam bermufakat pada pertemuan yang melahirkan berita acara KPU tentang persoalan maskot dianggap telah selesai, ujar aktivis yang selalu menyuarakan ketidak adilan di tengah masyarakat ini.

Panji Padang Ratu juga mengatakan bahwa KPU salah langkah, karena apa yang dilakukannya justru semakin membuat geram dan pihak-pihak yang merasa terhina.

“Tidak bisa KPU Kota Bandarlampung, menganggap selesai persoalannya dengan cara-cara yang justru terkesan mengadu-domba antara para tokoh adat, masyarakat adat dan masyarakat Lampung,” tegasnya.

Penasihat Hukum Laskar Lampung, dalam pengaduan ke Polda Lampung, Sabtu malam (19 Mei 2024) lalu, Gunawan Pharrikesit, menyatakan terlalu prematur jika persoalan maskot kera dianggap selesai oleh pihak KPU Kota Bandarlampung. (heloind.)