BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menaikkan status pengaduan maskot kera menggunakan kain tapis dan tumpal masuk ke ranah penyelidikan.
Ditreskrimum Polda Lampung telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian (SP2HP) terkait pengaduan penghinaan oleh Komisioner KPU, No: B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.
Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha AB mengaku sudah menerima panggilan dari penyidik Polda Lampung untuk diperiksa sebagai pelapor.
“Jadwalnya besok, Kamis (13/6/2024). In syaa Alloh, saya hadir membawa alat bukti terjadinya penghinaan oleh komisioner KPU Bandar Lampung terhadap harga diri, harkat dan martabat masyarakat Lampung,” ujarnya.
Menurut dia, pelaporan ini sebenarnya sudah disampaikannya hanya selang beberapa jam setelah launching maskot kera Pilwalkot Bandar Lampung di Tugu Adipura, Enggal, Sabtu (19/5/2024).
“Kami akan bawa alat bukti terkait unsur pidana yang dilakukan oleh komisioner KPU. Selain video, foto, serta surat, kami akan hadirkan juga saksi,” katanya.
Sementara itu, sejumlah elemen didampingi tokoh adat berencana akan menggelar aksi di depan Mako Polda Lampung, Jumat (14/6/2024) lusa.
Demo itu untuk mendesak proses hukum pada komisioner KPU Bandar Lampung atas dugaan penghinaan adat masyarakat Lampung usai heboh penggunaan kera/monyet berpakaian adat sebagai maskot Pilkada Bandar Lampung 2024.
“Kami minta pengaduan ditindaklanjuti agar para komisioner ditahan atas penghinaan kera dipakaikan kain adat Lampung, ” kata Ketum DPP Laskar Lampung Nerozelli Agung Putra, Selasa (11/6/2024).
Dia menghimbau seluruh masyarakat Lampung bergabung demi marwah masyarakat Lampung yang telah diwariskan ratusan tahun tiba-tiba dilecehkan sedemikian rupa oleh para komisioner KPU Kota Bandarlampung.
Elemen yang sudah menyatakan akan bergabung antara lain Laskar Lampung, GANMN, PEKAT-IB, GML, GRIP, GANMN, PEKAT, Advokat Bela Rakyat (ABR), LBH Masa Perubahan, Tokoh Adat Tubaba, dll.
Kasus maskot Pilwalkot Bandarlampung dinilai masyarakat adat Lampung merupakan penghinaan pasca launching KPU di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Sabtu (19/5/2024).
Meski sudah minta maaf dan menyatakan masalah selesai dengan keluarnya berita acara KPU Kota Bandarlampung No.960/HM.03-BA/1871/2/224, para tokoh dan masyarakat adat Lampung menilai pernyataan KPU sepihak dan tak memahami subtansi adat.
KPU Bandar Lampung sendiri mengaku bersalah telah menggunakan hewan kera sebagai maskot dengan memakaikan sarung tapis dan tumpal untuk pilkada serentak 2024. Para komisioner menyatakan hal itu kepada para tokoh adat saibatin dan pepadun di Ballroom Sheraton Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (25/5/2024).
“Saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas kelalaian kami dalam menetapkan maskot Pilkada Bandar Lampung,” ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Ia mengaku kelalaian tersebut bukan unsur kesengajaan, tetapi disebabkan ketidaktahuan, tanpa ada niat merendahkan adat istiadat masyarakat Lampung.
“Maskot ini hasil sayembara dari masyarakat Banda Lampung sebagai salah satu sarana sosialisasi Pilkada Bandarlampung 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya. (*)