JAKARTA � Luar biasa. Pemerintah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Usulan disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar di rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5. Dengan demikian, Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% dari total BPIH. Besarannya ialah Rp 65.372.779,49
�Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,� ujar Nasaruddin sebagimana dilansir kompas.com.�
Usulan dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
�Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,� pungkasnya.
Untuk diketahui, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu. Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp56 juta. Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan usulan Kemenag terkait usulan Bipih tahun 1446 H/2025 H . Nanang mempertanyakan mengapa Bipih atau biaya haji yang dibebankan ke jemaah naik, meski total biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH per jemaah turun. Nanang menyoroti persentase komponen biaya Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% dari total BPIH, dari sebelumnya hanya 60% pada 2024.
“Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari 93.410.286 tahun lalu menjadi 93.389.648,99. Namun yang membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.
Nanang mengungkit Bipih yang dibayarkan jemaah sebelumnya sebesar Rp 56 juta. Namun, kini Kemenag mengusulkan Bipih naik menjadi Rp65 juta.
“Artinya apa, masyarakat yang kemarin membayar Rp56 juta sekian, karena Bipih-nya naik, berubah menjadi Rp65 juta,” kata Nanang.
“Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi bertentangan statement Pak Menteri,” lanjut dia.(red/net)