METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Satuan Reserse Narkoba membekuk seorang terduga penyalahguna narkoba yang kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, tersangka yang berhasil ia bekuk adalah Hendrawan alias Mbah (32) warga Dusun III Bumi Agung, RY 012 RW 003 Kel. Bumi Harjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur.
“Hari Jum’at tanggal 05 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB kemarin, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Tersangka kami amankan saat melintasi Jl. Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (6/7/2019).
AKP Fredy menyampaikan, tersangka Hendrawan dibekuk berdasarkan LP / 259 – A / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 05 Juli 2019.
“Kronologis penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal melaksanakan lidik kemudian langsung mengamankan 1 tersangka,” ujarnya.
Ia menceritakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran kecil dari dalam dompetnya.
“Kita temukan 1 buah dompet warna cokelat milik tersangka, yang di dalamnya terdapat 1 buah lipatan alumunium foil berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat 1 buah lipatan plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Akibat perbuatannya dan guna pengembangan lebih lanjut, Hendrawan alias Mbah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)