BANDARLAMPUNG ��LSM DPW HUMANIKA (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Provinsi Lampung menyurati Jaksa Agung RI dan Kapolri. Harapannya agar kedua institusi itu mengawasi dan mengambilalih penyelidikan (Lid) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Lampung. Yakni kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Proyek Pengadaan-Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah sesuai surat Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

�Selain Jaksa Agung RI dan Kapolri, surat ini juga kami tembuskan kepada Presiden RI, Menkolhukam, Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas,� tegas Rudi Antoni, S.H., M.H., Koordinator Presidium LSM DPW Humanika Provinsi Lampung, Senin, 13 November 2023.

Menurut Rudi Antoni, surat pengaduan dilayangkan lantaran adanya �kegelisahan�. Yakni melihat carut-marutnya penegakan hukum di Lampung yang terkesan tak jelas dan menggantung. Diantaranya lid kasus dugaan KKN proyek di LPPM Unila TA 2020-2022 di Kejati Lampung. Dimana lid kasus ini sudah berjalan lebih 7 bulan, namun hingga kini tak kunjung ada perkembangan berarti. Misalnya naik ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.

�Padahal puluhan saksi sudah dipanggil-diperiksa. Bukti dokumen dan surat sudah disampaikan. Tim Kejati Lampung harusnya bisa menemukan unsur tindak pidana korupsi karena kasus ini sangat terang dan �vulgar�. Tapi entah mengapa yang terjadi justru sebaliknya. Proses Lid lamban dan tertutup. Ini sudah lebih 7 bulan. Tapi tak kunjung naik sidik dan ada penetapan tersangka. Untuk itu DPW Humanika Lampung melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung, Kapolri, Presiden, Menkolhukam, Komisi Kejaksaan dan Jamwas. Harapannya agar Kejati Lampung tidak main-main mengusut kasus ini,� tegas Rudi Antoni lagi.

Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. juga �minta Kejati Lampung tak �menggantung� penyelidikan kasus dugaan praktek KKN proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022. Pasalnya penyelidikan kasus ini sudah memakan waktu lebih dari tujuh bulan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Tuntutan serupa disampaikan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI). ��Kami minta jajaran Kejati Lampung segera membuka hasil lid perkara ini. Apakah naik ke penyidikan atau proses penyelidikannya dihentikan sehingga ada kepastian hukum,� ujar Wiliyus Prayietno, S.H.

Dijelaskan Wiliyus, dari survei beberapa waktu lalu, menunjukkan jika tren kepercayaan publik terhadap jajaran kejaksaan ada di level tertinggi. Dimana kepercayaan publik meningkat hingga 81,2 persen. Angka ini merupakan tertinggi sejak sejak 1999. Biasanya, kepercayaan publik terhadap Kejagung berada di angka rata-rata 60 persen.

�Jadi jangan sampai tren kepecayaan menurun dengan adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum khususnya pada aparatur Kejati Lampung dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023,� tegasnya lagi.(red/net)