BANDARLAMPUNG –�Masyarakat adat Kabupaten Tulangbawang (Tuba),� menuntut pengembalian tanah adat mereka seluas 34 ribu hektare yang diduga dicaplok PT. Sugar Group Companies (SGC). Mereka minta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikannya.
Bos besar perusahaan dan pabrik gula itu, Gunawan Jusuf, sendiri tengah menghadapi gugatan Toh Keng Siong atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti dilansir�Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/10), Warga Singapura itu mengaku sudah investasi di SGC namun tak diakui Gunawan Jusuf. Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tengah menangani kasus ini.
Sementara masyarakat yang tergabung dalam lembaga adat Megow Pak Tuba meminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan lahan masyarakat adat yang tak hanya yang telah dicaplok PT. SGC tapi juga ratusan hektare lainnya.
Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tuba, H. Abdurachman Sarbini mengatakan total lahan masyarakat adat Megow Pak ada 24 ribu hektare di Kecamatan Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Dente Taladas. Masyarakat adat menuntut kompensasi hak ulayat adat yang digunakan sebagai lahan perkebunan itu,” kata mantan Bupati Tulangbawang dua periode itu.
Megow Pak sudah melaporkan masalah tersebut ke Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian, DPR, DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga Komnas HAM. Masyarakat yang tergabung dalam lembaga adat Megow Pak Tuba berharap Presiden Jokowi dan Wakpres Jusuf Kalla dapat membantu penyelesaiannya sengketa lahan dengan PT. SGC.
Selama ini, masyarakat adat menuntut kompensasi hak ulayat adat yang digunakan sebagai lahan perkebunan itu,” katanya.
“Hanya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mampu menyelesaikan masalah hak ulayat adat Megow Pak,” ujarnya.�(rmol Lampung/net)