BANDARLAMPUNG � Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung ikut angkat suara. Ini menyikapi langkah Kejati Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271 miliar lebih pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

�Kami LBH FKPPI PD VIII Lampung memberikan dukungan sepenuhnya dan mengapresiasi langkah Kejati Lampung meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,� ujar Agus Bhakti Nugroho, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Agus, pihak Kejati Lampung kini telah memiliki bukti yang cukup dan menyakini adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Karenanya pihaknya berharap penyidik mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik yang berperan baik aktif dan atau setidak-tidaknya mengetahui, tetapi tidak melaporkan perkara yang dimaksud.

�Usut tuntas dan mintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang mereka lakukan. Karena ini menyangkut haknya�masyarakat Lampung. Semuanya, termasuk adanya dugaan keterlibatan jurnalis senior Heri Wardoyo dan Budi Kurniawan, adik ipar mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi,� pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat Konvensi Advokat Indonesia Maju (BPP-KAIM), H. Nuryadin, S.H, juga menyatakan mendukung Kejati Lampung mengusut perkara.

�Mantap kasus ini. Harus menjadi perhatian publik mengingat banyak yang terlibat. Orang penting dalam pengelolaannya. Semoga tidak cepat timbul dan cepat juga tenggelam,� tegas H. Nuryadin.

Hi. Nuryadin pun berharap pihak Kejati Lampung tidak terpengaruh dan tetap tegak lurus dalam mengusut perkara ini.

�Semoga tidak ada yang mengintervensi kasus ini. Dalam hal ini ada cawe-cawe�kekuatan yang besar ?. Soalnya ada kasus lain�yaitu�kasus tindak pidana korupsi di KONI Lampung, sampai hari ini cuma�ada 2 tersangka. Yang lainnya tidak ada kejelasannya. Muncul�dan tenggelam kembali,� tegasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Kejati Lampung telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya adalah, Komisaris PT. LEB yakni Heri Wardoyo, yang merupakan Wartawan Senior, Eks Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Kemudian Direktur Operasional PT. LEB yakni Budi Kurniawan. Budi Kurniawan sendiri diketahui merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

Menurut Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Jumlah itu diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak di bidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Bahkan sejak Selasa (29/10) sampai sekarang pihaknya telah sudah melakukan penggeledahan di PT LEB dan 6 titik lokasi lainnya di��Bandar Lampung�dan Lampung Timur.

Dalam penggeledahan ini tim penyidik menemukan uang tunai dan dokumen terkait dana PI serta jam tangan mewah, motor dan mobil Jeep.�Jumlah uang yang ditemukan Rp670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta.

Pihak Kejati Lampung juga telah memeriksa sedikitnya 9 orang saksi. Armen pun menegaskan semua pihak yang terkait perkara ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika perlukan.(red/net)