BANDARLAMPUNG � Masih ingat kasus tewasnya Ahmad Karnadi Dana Sanjaya Alias Salam yang tertembak senjata api (senpi) oleh anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Muhammad Saleh Mukadam, Sabtu, 6 Juli 2024 lalu ?. Ternyata kasus ini mulai bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
Sidang pertama mulai digelar hari Rabu, 30 Oktober 2024 lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dan hari ini, Rabu, 6 November 2024 sidang lanjutan digelar kembali.
Muhammad Saleh Mukadam sendiri merupakan anggota DPRD Lamteng Periode 2019-2024. Dan dia kembali menjadi caleg terpilih DPRD Lamteng dalam Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng.
Berikut Isi Surat Dakwaan Muhammad Saleh Mukadam �
PERTAMA
———- Bahwa terdakwa�MUHAMMAD SALEH MUKADAM, S.H. BIN DARWIS, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, �Barang Siapa Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati�.�perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : —————
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira jam 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di kota metro menuju ke rumah paman terdakwa bernama ALIUDIN di Kampung Mataram Ilir Kec.Seputih Surabaya Kab.Lampung Tengah bersama adik sepupu terdakwa yang bernama saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR (disidangkan dalam berkas terpisah) dan saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dengan tujuan menghadiri resepsi pernikahan anak� ALIUDIN. Sesampainya di Kampung Mataram ilir sekira jam 08.30 Wib, terdakwa tidak langsung menuju ke rumah ALIUDIN melainkan pulang dulu kerumah terdakwa yang berada di Kampung Tua Mataram Ilir untuk berganti pakaian. Terdakwa kemudian mengambil senjata api dari lemari kamar terdakwa dengan tujuan untuk dibawa ke rumah ALIUDIN untuk membuat bunyi bunyian pada saat menyambut tamu adat. Setelah terdakwa mengambil 2 (dua) buah senjata api tersebut terdakwa langsung memberikan kepada saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR untuk di simpan di bagasi belakang mobil terdakwa. Kemudian Terdakwa, saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR berangkat menuju rumah ALIUDIN.
Sesampainya dirumah ALIUDIN, terdakwa duduk sambil menunggu tamu kedua mempelai datang sedangkan senjata api tersebut di simpan di mobil terdakwa dengan di tunggui oleh saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR. �Sekira jam 09.30 Wib tamu mempelai datang sesuai dengan Tradisi adat lampung, untuk menyambut tamu undangan adat dari kedua belah pihak mempelai di anjurkan membunyikan suara suara kemeriahan dan biasanya menggunakan mercon.� Mendengar banyak suara bunyi-bunyian mercon kemudian terdakwa ingin ikut berpartisipasi lalu terdakwa langsung meminta senjata yang di pegang saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR yaitu senjata api laras panjang. Kemudian Saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR langsung menyodorkan senjata laras panjang kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menembakan senjata laras panjang tersebut ke atas sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali sampai amunisi senjata api laras panjang tersebut habis terdakwa menyerahkan kembali senjata api kepada saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR. �
Selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah senjata api laras pendek dan terdakwa langsung menembakkan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali . Setelah itu senjata tersebut terdakwa serahkan kembali kepada saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menyodorkan kembali senjata api laras panjang, dan pada saat terdakwa hendak mengangkat senjata ke arah atas telunjuk kanan terdakwa menyentuh pelatuk kemudian senjata tersebut meledak dan mengenai sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM� yang sedang duduk digorong-gorong, dan pada saat itu juga terdakwa mendengar ada orang menjerit � wah salam kena tembak�.
Terdakwa menyadari bahwa senjata tersebut mengenai Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM (Alm) dan terdakwa melihat Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM tergeletak berlumuran darah di kepalanya kemudian terdakwa langsung menyerahkan senjata api laras pendek jenis pistol warna hitam kepada saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR dan mengatakan �DI, INI BAWA PULANG KERUMAH, AMANIN YA DI DIRUMAH, SAYA MAU NGANTER KE RUMAH SAKIT DULU, KAMU BERESIN PELURU YANG ADA DI KAMAR, YANG ADA DI LEMARI BAWAH TELEVISI �.
Terdakwa bersama dengan saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR menggunakan mobil miliknya mengangkat korban Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM menuju ke puskesmas kamp Seputih Surabaya untuk di ambil tindakan pertama selanjutnya terdakwa bawa ke kilinik di ARYA DARAMA dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian pihak klinik menyatakan AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM� sudah meninggal dunia.
Bahwa saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung menuju kerumah terdakwa yang berada di Mataram Ilir Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Sampai dirumah tersebut selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung ke dalam kamar terdakwa dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung membereskan senjata api laras panjangnya dengan lepas magazennya dan kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR masukkan ke dalam sarung senjata api tersebut. �Setelah itu saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR mencari peluru atau amunisi senjata api tersebut, setelah ditemukan peluru sebanyak 3 (tiga) kotak dan 1 (satu) kotak yang sebagian sudah berkurang, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR masukkan ke dalam plastik warna putih bersama dengan senjata api revolver dan senjata api laras pendek tersebut, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menunggu dirumah terdakwa.�
Sekira pukul 11.45 wib terdakwa menghubungi saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR, meminta saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR untuk menyimpan senjata api tersebut dan apabila diperlukan untuk pemeriksaaan di Polres agar diantarkan. Saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung pergi kerumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR (disidangkan dalam berkas perkara terpisah),�kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menyerahkan senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke pada saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR untuk menyimpan senjata api.
Saat itu saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR menceritakan kepada saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR bahwa terdakwa telah salah menembak, kemudian atas perintah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR meletakkan senjata api tersebut di kamar anak saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, sedangkan amunisi dan senjata api laras pedek dan senjata api revolver beserta amunisi disimpan di samping kulkas rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR. Sekira jam 19.30 wib terdakwa memerintahkan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR untuk mengantarkan senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke Polres Lampung Tengah, selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR berangkat bersama dengan saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR ke Polres Lampung Tengah.�
Setelah sampai di Polres Lampung Tengah dilakukan interogasi terhadap saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa masih ada senjata api dan amunisi yang disimpan dirumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR bersama dengan anggota polisi sekira jam 24.00 wib berangkat ke rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR yang berada di Bumi Nabung Timur Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, setelah itu saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR ditemukan barang barang lainnya berupa :
– �� 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol type HS dengan nomor seri H183516 beserta magazen.
-��� 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dengan gagang kayu.
-��� 2 (dua) buah magazen warna hitam.
-��� 60 (enam puluh) butir amunisi kal 5,56 mm.
-��� 34 (tiga puluh empat) butir amunisi kal 9 mm.
-��� 7 (tujuh) butir amunisi kal 38 mm
Bahwa selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : R/VER/26/KES.SS/VII/2024/RSB tanggal 18 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. C Andryani, Sp.F.M.MH (kes)� dengan hasil sebagai berikut :
Adapun hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Alias SALAM Bin KARIM yaitu :
Luka memar pada kelopak mata kanan dengan ukuran 5 cmx1 cm
Luka lecet pada hidung dengan ukuran 4,5 cmx1,5 cm
Luka lecet dengan ukuran 0,7 cmx0,6 cm dan robek pada dahi kanan dengan ukuran 0,5 cmx 0,1 cm, setelah dibuka dengan 5 jahitan didapati luka robek tepi tidak rata ukuran 3cmx 0,5 cm dengan dibawahnya terdapat�lubang berbentuk bundar diameter 0,5 cm ( 5 mm).
Luka terbuka berbentuk bundar pada kepala samping kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak masuk dengan diameter 2 mm, yang dikelilingi klim lecet bagian atas dan kanan serta kiri dengan ukuran 2 mm, bagian bawah kiri 3 mm, ukuran lubang tulang 5 mm.�Luka terbuka pada dahi sisi kanan yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak keluar.
Hasil pemeriksaan dalam terhadap jenazah AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Alias SALAM Bin KARIM yaitu:
Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri dan pada dahi kanan dan kiri pecah tulang tengkorak berbentuk bundar di daerah samping kiri Retakan pada tulang tengkorak bagian depan kiri dan kanan, berbentuk garis melengkung pecah tidak beraturan tulang tengkorak di daerah depan kanan pecah tulang dasar tengkorak Robek pada selaput tebal dan selaput tipis otak, di daerah samping kiri dan bagian depan kanan Robek pada otak besar kiri dan kanan serta batang otak resapan darah dan perdarahan serta bekuan darah di otak besar kiri dan kanan
Adapun hasil dari pemeriksaan luar yaitu terdapat luka yang sesuai dengan luka tembak masuk di bagian kepala samping kiri dan luka yang sesuai dengan ciri tembak luar pada dahi sisi kanan, dimana luka tersebut dapat menyebabkan perdarahan pada otak yang diakibatkan luka tembakan senjata api dan menyebabkan kematian.
Adapun hasil dari pemeriksaan dalam berikut, hasil telusur luka yang sesuai dengan luka tembak�pecah tulang tengkorak berbentuk bundar di daerah samping kiri mengakibatkan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri, kemudian menyebabkan Robek pada selaput tebal dan selaput tipis otak didaerah samping kiri, dan mengakibatkan Robek pada otak besar kiri, kemudian menembus batang otak dan pecah tulang dasar tengkorak menembus otak besar kanan, menembus tulang dahi kanan atas, menembus resapan darah pada kulit kepala bagian dalam pada dahi kanan dan kiri.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada jenazah korban didapati luka dengan ukuran Luka lecet dengan ukuran 0,7 x0,6 cm dan robek pada dahi kanan dengan ukuran 0,5 x 0,1 cm, setelah dibuka dengan 5 jahitan didapati luka robek tepi tidak rata ukuran 3x 0,5 cm dengan dibawahnya terdapat�lubang berbentuk bundar diameter 0,5 cm ( 5 mm).�Luka terbuka berbentuk bundar pada kepala samping kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak masuk dengan diameter 2 mm, yang dikelilingi klim lecet bagian atas dan kanan serta kiri dengan ukuran 2 mm, bagian bawah kiri 3 mm, ukuran lubang tulang 5 mm, sehingga diperkirakan ukuran diameter dari proyektir yang masuk dan keluar dengan sudut 30 derajat dan diameter lebih kurang 5 mm
Berdasarkan hasil�pemeriksaan�luar dan dalam terhadap jenazah AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Alias SALAM Bin KARIM didapati kesimpulan berupa perdarahan otak akibat tembakan senjata api dengan�dengan sudut 30 derajat dan diameter lubang lebih kurang 5 mm
———-�Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 359 KUHP. ————————————————————————
DAN
——— Bahwa terdakwa�MUHAMMAD SALEH MUKADAM, S.H. BIN DARWIS, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, �tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata�api, amunisi atau suatu sesuatu bahan peledak�.�perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira jam 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di kota metro menuju ke rumah paman terdakwa bernama ALIUDIN di Kampung Mataram Ilir Kec.Seputih Surabaya Kab.Lampung Tengah bersama adik sepupu terdakwa yang bernama saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR (disidangkan dalam berkas terpisah) dan saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dengan tujuan menghadiri resepsi pernikahan anak� ALIUDIN. ��Sesampainya di Kampung Mataram ilir sekira jam 08.30 Wib, terdakwa tidak langsung menuju ke rumah ALIUDIN melainkan pulang dulu kerumah terdakwa yang berada di Kampung Tua Mataram Ilir untuk berganti pakaian. Terdakwa kemudian mengambil senjata api dari lemari kamar terdakwa dengan tujuan untuk dibawa ke rumah ALIUDIN untuk membuat bunyi bunyian pada saat menyambut tamu adat. �Setelah terdakwa mengambil 2 (dua) buah senjata api tersebut terdakwa langsung memberikan kepada saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR untuk di simpan di bagasi belakang mobil terdakwa. Kemudian Terdakwa, saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR berangkat menuju rumah ALIUDIN. Sesampainya dirumah ALIUDIN, terdakwa duduk sambil menunggu tamu kedua mempelai datang sedangkan senjata api tersebut di simpan di mobil terdakwa dengan di tunggui oleh saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR. �Sekira jam 09.30 Wib tamu mempelai datang sesuai dengan Tradisi adat lampung, untuk menyambut tamu undangan adat dari kedua belah pihak mempelai di anjurkan membunyikan suara suara kemeriahan dan biasanya menggunakan mercon.� Mendengar banyak suara bunyi-bunyian mercon kemudian terdakwa ingin ikut berpartisipasi lalu terdakwa langsung meminta senjata yang di pegang saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR yaitu senjata api laras panjang. Kemudian Saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR langsung menyodorkan senjata laras panjang kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menembakan senjata laras panjang tersebut ke atas sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali sampai amunisi senjata api laras panjang tersebut habis terdakwa menyerahkan kembali senjata api kepada saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR. �Selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah senjata api laras pendek dan terdakwa langsung menembakkan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali . Setelah itu senjata tersebut terdakwa serahkan �kembali kepada saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menyodorkan kembali senjata api laras panjang, dan pada saat terdakwa hendak mengangkat senjata ke arah atas telunjuk kanan terdakwa menyentuh pelatuk kemudian senjata tersebut meledak dan mengenai sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM� yang sedang duduk digorong-gorong, dan pada saat itu juga terdakwa mendengar ada orang menjerit � wah salam kena tembak�. Terdakwa menyadari bahwa senjata tersebut mengenai Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM (Alm) dan terdakwa melihat Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM tergelatak berlumuran darah di kepalanya kemudian terdakwa langsung menyerahkan senjata api laras pendek jenis pistol warna hitam kepada saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR dan mengatakan � DI, INI BAWA PULANG KERUMAH, AMANIN YA DI DIRUMAH, SAYA MAU NGANTER KE RUMAH SAKIT DULU, KAMU BERESIN PELURU YANG ADA DI KAMAR, YANG ADA DI LEMARI BAWAH TELEVISI � . Terdakwa bersama dengan saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR menggunakan mobil miliknya mengangkat korban Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM menuju ke puskesmas kamp Seputih Surabaya untuk di ambil tindakan pertama selanjutnya terdakwa bawa ke kilinik di ARYA DARAMA dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian pihak klinik menyatakan AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM� sudah meninggal dunia.
Bahwa saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung menuju kerumah terdakwa yang berada di Mataram Ilir Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Sampai dirumah tersebut selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung ke dalam kamar terdakwa dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung membereskan senjata api laras panjangnya dengan lepas magazennya dan kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR masukkan ke dalam sarung senjata api tersebut. �Setelah itu saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR mencari peluru atau amunisi senjata api tersebut, setelah ditemukan peluru sebanyak 3 (tiga) kotak dan 1 (satu) kotak yang sebagian sudah berkurang, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR masukkan ke dalam plastik warna putih bersama dengan senjata api revolver dan senjata api laras pendek tersebut, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menunggu dirumah terdakwa.� Sekira pukul 11.45 wib terdakwa menghubungi saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR, meminta saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR untuk menyimpan senjata api tersebut dan apabila diperlukan untuk pemeriksaaan di Polres agar diantarkan. Saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung pergi kerumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR (disidangkan dalam berkas perkara terpisah),�kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menyerahkan senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke pada saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR untuk menyimpan senjata api. Saat itu saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR menceritakan kepada saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR bahwa terdakwa telah salah menembak, kemudian atas perintah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR meletakkan senjata api tersebut di kamar anak saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, sedangkan amunisi dan senjata api laras pedek dan senjata api revolver beserta amunisi disimpan di samping kulkas rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR. Sekira jam 19.30 wib terdakwa memerintahkan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR untuk mengantarkan senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke Polres Lampung Tengah, selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR berangkat bersama dengan saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR ke Polres Lampung Tengah.� Setelah sampai di Polres Lampung Tengah dilakukan interogasi terhadap saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa masih ada senjata api dan amunisi yang disimpan dirumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR bersama dengan anggota polisi sekira jam 24.00 wib berangkat ke rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR yang berada di Bumi Nabung Timur Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, setelah itu saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR ditemukan barang barang lainnya berupa :
– �� 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol type HS dengan nomor seri H183516 beserta magazen.
-��� 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dengan gagang kayu.
-��� 2 (dua) buah magazen warna hitam.
-��� 60 (enam puluh) butir amunisi kal 5,56 mm.
-��� 34 (tiga puluh empat) butir amunisi kal 9 mm.
-��� 7 (tujuh) butir amunisi kal 38 mm
Bahwa selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan 2 Pucuk senjata api tersebut dari membeli dari Sdr. ERLAMBANG (DPO)� di bulan Oktober Tahun 2022 yang beralamatkan Pahoman Bandar Lampung., untuk 1 Pucuk senjata api laras panjang tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 80.000.000, ( delapan puluh juta) dan untuk 1 Pucuk senjata api laras pendek terdakwa membeli dengan harga Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No.Lab :3213/BSF/2024, Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Sopan Utomo, S.T.,S.I.K, Vidya Rina Wulandari, S.T,.M.Sc, Azizah Nur Istadzah , S,T,Ari Kurniawan Jati, S,T,.M.Si. Barang bukti� yang diterima dari Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 10 Juli 2024 adalah 1 (satu) tas senjata dan 2 (dua) plastik bening berisi barang bukti diberi label berupa:
- 4 (empat) pucuk senjata api yang selanjutnya disebut Q1.1 s.d Q1.4 (lihat foto nomor 2, 3a, 3b, 3c, 3d, 4�, 4b, 4c, 5b, 6�, dan 6b)
- 4 (empat) butir peluru bukti yang selanjutnya disebut Q2.1 s.d Q2.4 (lihat foto nomor 2,7� dan 7b)
- 12 (dua belas) butir selongsong peluru bukti yang selanjutnya disebut Q3.1 s.d Q3.12 (lihat foto nomor 2, 8�,8b,8c,8d,8e dan 8f)
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada bab IV,V,dan VI serta dari data/file Subdit Senata Api Forensik Pusat Laboratorium Forensik serta dari STD/5�-01 s.d STD/5�-10 maka pemeriksa berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.1 yang tersebut pada Bab I Sub I adalah senjata api buatan pabrik jenis pistol kaliber 9 mm karet, komponen lengkap dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
- 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.2 yang tersebut pada Bab I sub I adalah senjata api buatan pabrik jenis pistol kaliber 9mm, komponen lengka dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
- 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.3 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api buatan pabrik jenis laras panjang kaliber 5,56mm, komponen lengkap, dapat bertungsi dengan baik dan dapat meledak.-
- 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.4 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api buatan pabrik jenis revolver kaliber 38 special, komponen lengkap, dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.-
- 4 (empat) butir peluru bukti Q2.1 s.d. Q2.4 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru karet kaliber 9mm, wad cutter dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
- 3 (tiga) butir selongsong peluru bukti Q3.1 s.d. Q3.3 yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah selongsong peluru berkaliber 9 mm ber-headstamp PIN 9 CA dan telah ditembakkan dari senjata api bukti Q1.2 (IDENTIK).
- 5 (lima) butir selongsong peluru bukti Q3.4 s.d. Q3.8 yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah selongsong peluru berkaliber .38 special ber-headstamp S&B 38 SPECIAL dan telah ditembakkan dari senjata api bukti Q1.4 (IDENTIK).
- 4 (empat) butir selongsong peluru bukti Q3.9 s.d. Q3.12 yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah selongsong peluru berkaliber 5,56 mm ber-headstamp PIN 5.56 CJ dan telah ditembakkan dari seniata api bukti Q1.3 (IDENTIK).
———-�Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. —————–
ATAU
KEDUA
———- Bahwa terdakwa�MUHAMMAD SALEH MUKADAM, S.H. BIN DARWIS, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kmpung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, �Barang Siapa Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati�.�perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ——————————————————————————————————————
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira jam 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di kota metro menuju ke rumah paman terdakwa bernama ALIUDIN di Kampung Mataram Ilir Kec.Seputih Surabaya Kab.Lampung Tengah bersama adik sepupu terdakwa yang bernama saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR (disidangkan dalam berkas terpisah) dan saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dengan tujuan menghadiri resepsi pernikahan anak� ALIUDIN. Sesampainya di Kampung Mataram ilir sekira jam 08.30 Wib, terdakwa tidak langsung menuju ke rumah ALIUDIN melainkan pulang dulu kerumah terdakwa yang berada di Kampung Tua Mataram Ilir untuk berganti pakaian. Terdakwa kemudian mengambil senjata api dari lemari kamar terdakwa dengan tujuan untuk dibawa ke rumah ALIUDIN untuk membuat bunyi bunyian pada saat menyambut tamu adat. Setelah terdakwa mengambil 2 (dua) buah senjata api tersebut terdakwa langsung memberikan kepada saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR untuk di simpan di bagasi belakang mobil terdakwa. Kemudian Terdakwa, saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR berangkat menuju rumah ALIUDIN. Sesampainya dirumah ALIUDIN, terdakwa duduk sambil menunggu tamu kedua mempelai datang sedangkan senjata api tersebut di simpan di mobil terdakwa dengan di tunggui oleh saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR. �Sekira jam 09.30 Wib tamu mempelai datang sesuai dengan Tradisi adat lampung, untuk menyambut tamu undangan adat dari kedua belah pihak mempelai di anjurkan membunyikan suara suara kemeriahan dan biasanya menggunakan mercon.� Mendengar banyak suara bunyi-bunyian mercon kemudian terdakwa ingin ikut berpartisipasi lalu terdakwa langsung meminta senjata yang di pegang saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR yaitu senjata api laras panjang. Kemudian Saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR langsung menyodorkan senjata laras panjang kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menembakan senjata laras panjang tersebut ke atas sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali sampai amunisi senjata api laras panjang tersebut habis terdakwa menyerahkan kembali senjata api kepada saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR. �Selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah senjata api laras pendek dan terdakwa langsung menembakkan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali . Setelah itu senjata tersebut terdakwa serahkan �kembali kepada saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menyodorkan kembali senjata api laras panjang, dan pada saat terdakwa hendak mengangkat senjata ke arah atas telunjuk kanan terdakwa menyentuh pelatuk kemudian senjata tersebut meledak dan mengenai sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM� yang sedang duduk digorong-gorong, dan pada saat itu juga terdakwa mendengar ada orang menjerit � wah salam kena tembak�. Terdakwa menyadari bahwa senjata tersebut mengenai Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM (Alm) dan terdakwa melihat Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM tergelatak berlumuran darah di kepalanya kemudian terdakwa langsung menyerahkan senjata api laras pendek jenis pistol warna hitam kepada saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR dan mengatakan � DI, INI BAWA PULANG KERUMAH, AMANIN YA DI DIRUMAH, SAYA MAU NGANTER KE RUMAH SAKIT DULU, KAMU BERESIN PELURU YANG ADA DI KAMAR, YANG ADA DI LEMARI BAWAH TELEVISI � . Terdakwa bersama dengan saksi SANDI PRASATIA Bin NASIR menggunakan mobil miliknya mengangkat korban Sdr AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM menuju ke puskesmas kamp Seputih Surabaya untuk di ambil tindakan pertama selanjutnya terdakwa bawa ke kilinik di ARYA DARAMA dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian pihak klinik menyatakan AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Als SALAM� sudah meninggal dunia.
Bahwa saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung menuju kerumah terdakwa yang berada di Mataram Ilir Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Sampai dirumah tersebut selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung ke dalam kamar terdakwa dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung membereskan senjata api laras panjangnya dengan lepas magazennya dan kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR masukkan ke dalam sarung senjata api tersebut. �Setelah itu saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR mencari peluru atau amunisi senjata api tersebut, setelah ditemukan peluru sebanyak 3 (tiga) kotak dan 1 (satu) kotak yang sebagian sudah berkurang, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR masukkan ke dalam plastik warna putih bersama dengan senjata api revolver dan senjata api laras pendek tersebut, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menunggu dirumah terdakwa.� Sekira pukul 11.45 wib terdakwa menghubungi saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR, meminta saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR untuk menyimpan senjata api tersebut dan apabila diperlukan untuk pemeriksaaan di Polres agar diantarkan. Saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR langsung pergi kerumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR (disidangkan dalam berkas perkara terpisah),�kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menyerahkan senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke pada saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR untuk menyimpan senjata api. Saat itu saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR menceritakan kepada saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR bahwa terdakwa telah salah menembak, kemudian atas perintah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR meletakkan senjata api tersebut di kamar anak saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, sedangkan amunisi dan senjata api laras pedek dan senjata api revolver beserta amunisi disimpan di samping kulkas rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR. Sekira jam 19.30 wib terdakwa memerintahkan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR untuk mengantarkan senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke Polres Lampung Tengah, selanjutnya saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR berangkat bersama dengan saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR ke Polres Lampung Tengah.� Setelah sampai di Polres Lampung Tengah dilakukan interogasi terhadap saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR dan saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa masih ada senjata api dan amunisi yang disimpan dirumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR, kemudian saksi RUDI HARYADI Bin M TAHIR bersama dengan anggota polisi sekira jam 24.00 wib berangkat ke rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR yang berada di Bumi Nabung Timur Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, setelah itu saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi SARWANI Bin SUTAN BANDAR ditemukan barang barang lainnya berupa :
– �� 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol type HS dengan nomor seri H183516 beserta magazen.
-��� 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dengan gagang kayu.
-��� 2 (dua) buah magazen warna hitam.
-��� 60 (enam puluh) butir amunisi kal 5,56 mm.
-��� 34 (tiga puluh empat) butir amunisi kal 9 mm.
-��� 7 (tujuh) butir amunisi kal 38 mm
Bahwa selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : R/VER/26/KES.SS/VII/2024/RSB tanggal 18 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. C Andryani, Sp.F.M.MH (kes)� dengan hasil sebagai berikut :
Adapun hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Alias SALAM Bin KARIM yaitu :
Luka memar pada kelopak mata kanan dengan ukuran 5 cmx1 cm
Luka lecet pada hidung dengan ukuran 4,5 cmx1,5 cm
Luka lecet dengan ukuran 0,7 cmx0,6 cm dan robek pada dahi kanan dengan ukuran 0,5 cmx 0,1 cm, setelah dibuka dengan 5 jahitan didapati luka robek tepi tidak rata ukuran 3cmx 0,5 cm dengan dibawahnya terdapat�lubang berbentuk bundar diameter 0,5 cm ( 5 mm).
Luka terbuka berbentuk bundar pada kepala samping kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak masuk dengan diameter 2 mm, yang dikelilingi klim lecet bagian atas dan kanan serta kiri dengan ukuran 2 mm, bagian bawah kiri 3 mm, ukuran lubang tulang 5 mm.����������������������������������������������������������������� Luka terbuka pada dahi sisi kanan yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak keluar.
Hasil pemeriksaan dalam terhadap jenazah AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Alias SALAM Bin KARIM yaitu:
Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri dan pada dahi kanan dan kiripecah tulang tengkorak berbentuk bundar di daerah samping kiri Retakan pada tulang tengkorak bagian depan kiri dan kanan, berbentuk garis melengkung pecah tidak beraturan tulang tengkorak di daerah depan kanan pecah tulang dasar tengkorak Robek pada selaput tebal dan selaput tipis otak, di daerah samping kiri dan bagian depan kanan Robek pada otak besar kiri dan kanan serta batang otak resapan darah dan perdarahan serta bekuan darah di otak besar kiri dan kanan
Adapun hasil dari pemeriksaan luar yaitu terdapat luka yang sesuai dengan luka tembak masuk di bagian kepala samping kiri dan luka yang sesuai dengan ciri tembak luar pada dahi sisi kanan, dimana luka tersebut dapat menyebabkan perdarahan pada otak yang diakibatkan luka tembakan senjata api dan menyebabkan kematian.
Adapun hasil dari pemeriksaan dalam berikut, hasil telusur luka yang sesuai dengan luka tembak�pecah tulang tengkorak berbentuk bundar di daerah samping kiri mengakibatkan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri, kemudian menyebabkan Robek pada selaput tebal dan selaput tipis otak didaerah samping kiri, dan mengakibatkan Robek pada otak besar kiri, kemudian menembus batang otak dan pecah tulang dasar tengkorak menembus otak besar kanan, menembus tulang dahi kanan atas, menembus resapan darah pada kulit kepala bagian dalam pada dahi kanan dan kiri.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada jenazah korban didapati luka dengan ukuran Luka lecet dengan ukuran 0,7 x0,6 cm dan robek pada dahi kanan dengan ukuran 0,5 x 0,1 cm, setelah dibuka dengan 5 jahitan didapati luka robek tepi tidak rata ukuran 3x 0,5 cm dengan dibawahnya terdapat�lubang berbentuk bundar diameter 0,5 cm ( 5 mm).�Luka terbuka berbentuk bundar pada kepala samping kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak masuk dengan diameter 2 mm, yang dikelilingi klim lecet bagian atas dan kanan serta kiri dengan ukuran 2 mm, bagian bawah kiri 3 mm, ukuran lubang tulang 5 mm, sehingga diperkirakan ukuran diameter dari proyektir yang masuk dan keluar dengan sudut 30 derajat dan diameter lebih kurang 5 mm
Berdasarkan hasil�pemeriksaan�luar dan dalam terhadap jenazah AHMAD KARNADI DANA SANJAYA Alias SALAM Bin KARIM didapati kesimpulan berupa perdarahan otak akibat tembakan senjata api dengan�dengan sudut 30 derajat dan diameter lubang lebih kurang 5 mm
———-�Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 359 KUHP. —