BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis mati pada eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Andri Gustami

Dalam amar putusannya, Hakim Lingga Setiawan menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami simpulkan, dia telah beberapa kali membantu meloloskan barang haram narkotika dan bersama-sama bersekongkol turut serta membantu memfasilitasi,” kata hakim, Kamis (29/2/2024).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika karena dapat membahayakan generasi muda.

Andri Gustami ditangkap 29 Juli 2023 karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional, Fredi Pratama.Jaringan ini biasa menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.

Disinilah Andri bertugas sebagai pengaman distribusi. Andri bahkan menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) sabu melewati Pelabuhan Bakauheni.

Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim meminta terdakwa tetap ditahan. Sementara, biaya perkara dibebankan kepada negara. (rli)