BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mulai memberlakukan pengunaan plat putih dengan tulisan hitam untuk tanda nomor kendaraan, baik mobil maupun motor.
Wakil Direktur Lantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali mengatakan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat warna putih sudah secara resmi dicetak di daerah Lampung.
“Di Pulau Jawa lebih dulu, sekarang Lampung sudah resmi berlakukan pelat putih,” katanya, Minggu (25/9/2022).
Namun begitu, masyarakat yang masih memiliki plat hitam dengan umur pajak yang masih panjang tak perlu risau.
“Yang telanjur plat hitam tetap dipakai. Pada saat pergantian STNK atau bayar pajak TNKB, baru diganti warna putih,” katanya.
Muhammad Ali mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan berbagai upaya untuk membuat plat kendaraannya menjadi putih. Sebab, polisi memastikan akan melakukan penertiban.
“Yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih. Tidak boleh diubah, jika ada yang melanggar, akan kami tertibkan,” katanya. (lpc)