BANDARLAMPUNG  – Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebagaimana dalam website  http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/, kembali dikeluhkan. Pasalnya sudah hampir 2 minggu, website tersebut tidak ada pembaruan data dan tidak dapat diakses. Keluhan ini disampaikan Lamsihar Sinaga, S.H., Penasehat Hukum atau advokat yang bernaung dalam wadah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP-PAI) Provinsi  Lampung, Selasa (18/4/2023).

“Terakhir informasi website diupdate atau diperbarui pada tanggal 4 April 2023, Perkara Nomor 234/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Selanjutnya sampai hari ini website error,” tegas Lamsihar Sinaga.

Karenanya dia berharap pihak pengadilan dapat menyampaikan kemasyarakat mengapa hal tersebut dapat terjadi. Sebab keberadaan website sipp ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengetahui baik soal perkara maupun agenda persidangan

“Sipp merupakan bentuk ketransparanan bagi masyarakat, agar mengetahui perkara apa saja yang masuk di PN dan yang akan disidangkan. Sehingga bentuk kontrol atas perkara yang ada bisa dilakukan. Untuk itu, kita harap segera dilakukan perbaikan, apa yang menjadi kendala tidak teraksesnya sipp. Ini penting untuk menghindari pandangan negatif terhadap PN Tanjung Karang,” ujarnya lagi.

Dikonfirmasi terpisah Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, S.H., M.H., mengaku belum mengetahui mengapa website SIPP PN Tanjungkarang “bermasalah”.

“Sudah saya teruskan ke bagian IT dan akan ditindaklanjuti,” jawabnya, Selasa,(18/4/2023).

Sebelumnya pihak Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, juga sempat “menyentil” mengapa website sipp ini tak bisa diakses. Gatot Susanto, S.H., M.H., Humas PT Tanjungkarang, pernah meminta agar secara umum kendala seperti itu, harus cepat diatasi. Ia pun berterima kasih atas info dari media be1lampung,com, mengenai adanya gangguan SIPP PN Tanjungkarang.

“Kami selaku pengawas akan menanyakan kendalanya apa. Mengapa sedemikian lama. Dan karena apa, agar bisa segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya. Nanti setelah mendapatkan jawaban dari pihak PN Tanjungkarang, baru kami bisa menyimpulkan apa yang harus dilakukan,” kata Gatot beberapa waktu lalu.

Dilanjutkan Gatot, PT Tanjungkarang merupakan pengawas PN. Karenanya hal-hal seperti itu, seharusnya sebaiknya segera dilaporkan. “Supaya tidak menimbulkan persepsi yang lain di masyarakat,” himbaunya.(red)