BANDAR LAMPUNG – Gindha Ansori Wayka menanggapi santai keputusan Polda Lampung menghentikan penyelidikan atas laporannya pada TikToker Bima Yudho.
Dalam rekaman suara yang dikirim ke redaksi, Gindha mengaku jika sebelum penyidik Polda memutuskan menghentikan kasus,� ia juga pada hari yang sama sudah mempersiapkan pencabutan laporannya.
Gindha kemudian menyebut beberapa alasannya untuk mencabut laporan tersebut
“Dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat, bak skala daerah maupun nasional. Walaupun laporan bersifat pribadi yang mewakili masyarakat Lampung tapi (kami) mengedepankan kepentingan yang lebih besar, dalam rangka menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional. Maka kepentingan ini lah yang harus dikedepankan,” katanya.
Kedua, kata Gindha, dengan pelaporannya ini ternyata ada banyak pihak yang mengambil keuntungan pribadi masing-masing sehingga dikhawatorlan dapat merusak tatanan ideologi politik, sosial budaya, pertahanan keamanan menjelang tahun politik tahun 2024.
Advokat muda ini berharap dengan kejadian ini, siapapun warga negara Indonesia yang berdomisli di luar atau di dalam negeri harus dapat menjunjung tinggi martabat manusia.
“Sehingga tidak ada lagi hal-hal serupa terjadi di masa mendatang,” katanya
Dia kemudian meminta negara hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang, terutama dalam keberadaan suku, agama, ras dan antar golongan. Yakni dengan memperjelas batasan-batasan perbuatan apa saja yang bisa dipidana dalam unsur sara tersebut. Karena dalam Undang-Undang RI No.19 tahun 2019,� batasan itu masih diperdebatkan.
“Untuk kalangan milennial, bicara hal-hal seperti ini, merendahkan khalayak di muka umum dianggap biasa di generasi ini. Tapi untuk kita yang dilahirkan di generasi sebelumnya, hal ini dianggap tabu. Maka undang-undang harus mengikuti perkembangan masyarakat. Sehingga tak ada laporan-laporan serupa di kelak kemudian hari, ” katanya
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro.
Polda Lampung menilai laporan tidak memiliki cukup alat bukti.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023
Donny menuturkan, atas laporan yang dilakukan oleh pelapor Gindha Ansori Wayka, Subdit Cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi.
“Atas perkara ini kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri atas 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa, dan 2 saksi ahli pidana,” ujar Donny.
Mantan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menambahkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dapat diinformasikan, atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, Kami simpulkan tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” ucap Donny.
Namun, Donny tidak dapat memaparkan hasil keterangan dari saksi ahli yang telah diklarifikasi. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari materi penyelidikan.
Donny membantah jika penghentian laporan perkara itu lantaran diduga adanya intervensi dari pihak luar.
Menurut Donny, penyelidikan yang dilakukan transparan dan berdasarkan prosedur.
Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Ia mengatakan, terkait kasus ini Polda Lampung telah melakukan penyelidikan secara transparan, bertahap, bertingkat, dan berlanjut. (saf)