JAKARTA � Untuk kesekian kalinya, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019).

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Mustafa ini. Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar.

Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.

KPK menduga keduanya memberi duit total Rp12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. (dtc)