JAKARTA � KPU telah membuka pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD, dan DPD sejak 1 Mei lalu hingga 14 Mei 2023 mendatang. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan setelah seluruh dokumen pendaftaran diserahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi.

“Di tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi terhadap legalitas maupun keabsahan dari dokumen yang diserahkan tersebut,” kata Idham di kantor KPU RI, Senin (8/5) sebagaimana dilansir dari kumparan.com.

Jika nanti ada dokumen yang ternyata belum legal atau masih kurang, KPU akan meminta partai untuk memperbaikinya. Batas perbaikan dokumen pencalonan itu, kata Idham, bisa dilakukan hingga pertengahan Juni.

“Batas (verifikasi)nya itu kami lakukan sampai dengan minggu ketiga bulan Juni 2023, sesuai dengan lampiran 1 PKPU 10/2023,” jelasnya.

Dalam PKPU 10/2023, tahapannya adalah:

  • 1-14 Mei: Pengajuan bakal caleg
  • 15 Mei-23 Juni: Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
  • 26 Juni-9 Juli: Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
  • 10 Juli-6 Agustus: Verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

Hari ini KPU telah menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari PKS. PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calegnya untuk Pemilu 2024.

“Informasinya akan diikuti oleh partai-partai selanjutnya, dan hari ini kami juga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari NasDem yang rencananya akn mengajukan anggota legislatifnya pada Rabu, tanggal 10 Mei, jam 10 pagi,” tutup Idham.

Untuk mendaftarkan bakal caleg tingkat pusat, partai politik harus menyerahkan berkas calon anggota legislatifnya langsung ke KPU RI. Sedangkan untuk DPD dan bakal caleg DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota bisa mendaftarkan diri ke KPU sesuai tingkatannya.(kumparan/net)