Termasuk Ambulanc PDI-P di Jalan. Protokol
BANDARLAMPUNG � Statement Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono dan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah yang menghimbau pilkada 2018 berkualitas, damai dan berintegritas, harus dikritisi. Pasalnya, baik KPU dan Bawaslu terkesan tebang pilih menertibkan baleho atau alat peraga pasangan calon (paslon) atau partai pendukung tertentu.
Seperti terlihat di seputaran Kota Bandarlampung. Hingga kini masih marak Baleho ucapan Selamat dan Sukses Rakerdasus PDI-Perjuangan Provinsi Lampung. Ucapan ini disampaikan Eva Dwiana, anggota Fraksi PDI-P DPRD Lampung yang tak lain merupakan istri dan anggota tim kampanye Calon Gubernur (Cagub) Lampung, Herman HN sebagaimana terdaftar di KPU Lampung. Padahal Rakerdasus PDI-P sudah lama berakhir yakni Kamis (15/2). Karenanya tidak ada alasan mengapa sampai kini baleho itu tak kunjung diturunkan.
�Kalau KPU Kota Bandarlampung, mungkin kami maklum mengapa mereka tak kunjung menghimbau melakukan penertiban. Mungkin ada rasa sungkan dengan Bunda Eva. Tapi kalau KPU Lampung atau Bawaslu Lampung juga segan, ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa. Apa mereka takut dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,red) sebagaimana tim Herman HN, Rachmat Husin pernah melaporkan Bawaslu Lampung ke DKPP beberapa waktu lalu. Jangan sampai KPU atau Bawaslu tersandera,� tutur Rudi, salahsatu warga Kelurahan Rawalaut, Enggal.
Menurut Rudi, sudah semestinya KPU dan Bawaslu bersikap netral dan tidak tebang pilih. Termasuk menertibkan kendaraan ambulanc milik partai politik PDI-P yang terparkir di sekitar bundaran Gajah, Raden Intan.
�Ini terkesan promosi dan kampanye. Parpolkan ada kantor, mengapa tidak diparkir saja mobil ambulanc disana. Jangan dipinggir jalan protokol. Jalan ini milik masyarakat bukan milik PDI-P. Apalagi jelas KPU sudah melarang parpol beriklan sebelum masa kampanye. Kecuali bersosialisasi diinternal partai. Ayo semua parpol mengedepankan etika saat sosialisasi. Jangan malah terkesan merugikan kepentingan masyarakat luas,� tegasnya lagi.
Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari membantah jika pihaknya lemah menertibkan atribut kampanye paslon atau parpol. Termasuk juga baleho Bunda Eva.
�Kami taat menjalankan aturan saja. Saya sudah minta ke Panwas Kota Bandarlampung berkordinasi dengan Satpol PP guna menertibkan baleho atau banner yang dianggap tak sesuai ketentuan. Selain itu juga kami minta paslon atau tim kampanye memiliki tanggungjawab menertibkan alat peraga masing-masing. Saya rasa masyarakat sudah cerdas. Mereka akan sangat menghargai paslon yang mengedepankan etika dan tidak melakukan pelanggaran saat bersosialisasi,� tutur Adek.(net)