Gedung Baru KPK

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek sejumlah pemerintahan daerah Lampung. Lembaga anti rasuah ini menduga sejumlah paket proyek sudah dikondisikan atau sudah dimiliki sejumlah pihak sebelum tender dimulai.

Hal ini disampaikan Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria kepada wartawan yang mengikuti Briefing Media di Novotel Bandar Lampung, baru-baru ini.

Salah satu yang tercatat di data tersebut adalah masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Pemprov Lampung dan 15 Pemda Kabupaten/Kota.

Disebutkannya, dalam pengadaan barang dan jasa itu, banyak paket yang dilelang sudah ada yang punya atau dikondisikan.
Bahkan, bagi-bagi paket pekerjaan ini juga diintervensi oleh dinas atau pokja.

KPK mencontohkan lelang proyek di Dinas PUPR. �Sebelum pekerjaan dimulai pihak dinas PUPR mempengaruhi Pokja dan Kaban UKPBJ supaya dibantu, karena pekerjaan sudah ada yang punya. Pokja dan Dinas PUPR, menyusun Dokumen Pemilihan supaya persyaratan dokumen menjurus ke Penyedia yang jadi �pengantinnya�,� jelas KPK dalam data tersebut.

Selanjutnya, pada tahap evaluasi Dinas PUPR ikut melakukan evaluasi bersama Pokja. Kalau �pengantinnya� akan jadi pemenang, pihak PUPR tidak melakukan evaluasi.� Namun jika sebaliknya, kalau tidak menang, maka Dinas PUPR akan melakukan evaluasi dan mencari-cari kesalahan penyedia lain untuk digugurkan sehingga �pengantinnya� yang lulus.

Lalu ada lagi intervensi ke sistem LPSE. Server tiba-tiba gangguan. Sistem LPSE diretas (peretas merubah data di LPSE untuk memenangkan vendor tertentu). Kejadian sejak tidaknya 2 tahun lalu dan sudah dilaporkan ke LKPP dan Polda.

Jika penyedia �pengantinnya� ada kekurangan dokumen penawaran, maka dimasukkan lagi melalui orang ketiga. Penyedia �pengantin� hanya memberikan dokumen dan user id kepada Dinas PUPR. Semua proses dari mulai RAB, spek, Tenaga Teknis, dll dibuat Dinas PUPR. �Kemudian, tender sengaja dibuat gagal sampai dengan dua kali agar bisa penunjukan langsung,� jelas KPK seperti dilansir sinarlampung.com

Berdasarkan data KPK tersebut, tercatat sudah ada lima LPSE Pemda di Lampung yang pernah diretas. Yaitu Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Utara. Untuk LPSE Provinsi Lampung pernah diretas tahun 2019 dan saat ini kondisinya dalam penanganan LKPP. Untuk LPSE Pemkab Tuba diretas April 2019, dalam penanganan LKPP,

Kemudian, LPSE Mesuji diretas 2019, kondisi tidak stabil, keterangan : diretas pasca OTT KPK. LPSE Lampung Timur diretas 2018 dan 2019. Sudah dipindahkan ke SPSE Provinsi Lampung, keterangan : sejak dipindahkan ke SPSE Provinsi proses pengadaan berjalan lancar. Terakhir, LPSE pemkab Lampura diretas Tahun 2015 dan 2016, keterangan sekarang kondisinya sudah aman.

Sebelumnya, Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria mengatakan, kasus korupsi terbanyak memang ada di pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, KPK terus berupaya membangun sistem pencegahan korupsi, terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran, baik di pusat maupun di daerah.

�Hampir sebagian besar korupsi yaitu terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Kita kawal bersama-sama karena bagaimanapun APBD untuk kemakmuran rakyat. Jangan sampai ada kebijakan-kebijakan yang menguntungkan sebagian orang, bahkan masyarakatpun menjadi korban,� ungkapnya. (slc)