MESUJI � Surat pendampingan Khamamik, Bupati Mesuji yang ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan. Pakar hukum Unila, Yusdianto menilai kepala daerah yang meminta pendampingan hanya mencari aman dan seperti kurang akal. Alasannya, di daerah terdapat aparat penegak hukum (APH) dan para stakeholder yang bisa diberdayakan.
Dikonformasi masalah ini, Kapolres Mesuji, AKBP Prianto Teguh Nugroho, S.Ik mengakui bahwa Pemkab Mesuji tidak pernah memberdayakan jajarannya dalam hal pengawasan pekerjaan pembangunan. Yang ada, Polres justru dilaporkan lantaran dinilai mencari-cari kesalahan.
�Simple aja, terkait itu (Surat KPK) �no comment�. Tapi jika pemberdayaan pengawasan, Polres tidak ada dan belum pernah, yang ada Polres dilaporkan mencari-cari kesalahan,� jawabnya kepada wartawan SKH BE1Lampung.
Sayangnya, ketika ditanya dilaporkan siapa, kemana, dan terkait apa? kapolres yang akrab dengan media ini mengelak. �Sudah, tidak usah dibahas, tidak enak, coba tanya saja dengan kawan-kawan,� pungkasnya.
Terpisah, Najmul Fikri, Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengatakan berbeda. Menurutnya, ada pemberdayaan pengawasan bersama Polres Mesuji.
�Semua proyek pekerjaan Dinas PU kita tembuskan ke Polres dan Polsek, sejak tahun 2016, ada surat resmi soal detail paket pekerjaan di Dinas PU, di kecamatan kami tembuskan ke Polsek terkait, dan itu bermaksud membantu pengawasan,� jelasnya Sabtu (17/3).
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mesuji, mengirimkan surat permintaan pendampingan, saran serta petunjuk ke KPK. Surat bernomor 600/771/IV.07/MSJ/2018 tanggal 5 Maret 2018 ditujukan ke Ketua KPK Cq. Deputi Pencegahan guna pelaksanaan proyek di dinas PUPR.
Permohonan ini ditolak KPK. KPK menganjurkan Khamamik menyampaikan permintaan itu pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (tim/red)