Gedung Baru KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara.

Uang tersebut jadi pemasukan kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan, uang rampasan itu besarnya Rp542.330.000.

“Telah disetorkan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu Jumat (24/7/2020) kemarin,” kata Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskan Ali, KPK juga menyetorkan uang pengganti (cicilan pertama) sebesar Rp2.122.388.000,00 dari total Rp74.634.866.000,00. Dan juga uang denda sejumlah Rp750.000.000,00.

Tidak hanya itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti dari terpidana lain yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Uang yang disetorkan merupakan uang pengganti berjumlah Rp2.382.403.500.

“KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara,” pungkasnya. (Okz)