JAKARTA ��Setelah keputusan tetap, KPK bakal melelang sejumlah harta milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.

Ada lima tahan dan bangunan milik Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.

Pelelangan merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli� 2020.

Juga berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran uang pengganti bernomor Sprin.Sita�01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021.

Tanah dan bangunan yang akan dilelang itu diantaranya tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Kemudian tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung,

Lalu tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. (Red)