BANDARLAMPUNG � Ternyata bukan hanya masalah perizinan tempat wisata Pulau Tegal Mas saja yang bermasalah. Kepemilikan Pulau Tegal pun ternyata masih berperkara hukum dan berujung kepengadilan.
Pengusaha Lampung, Babay Chalimi, yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 60 hektar diatas pulau tersebut, melalui kuasa hukumnya Robinson Pakpahan, Arliwardany Rahman, Ujang Tommy, Amrullah A Murni dan Zuggy Zeaoryzabrizkie, Advokat dan Penasehat Hukum yang tergabung dalam Law Firm SAC & Partners, secara resmi telah mengajukan gugatan hukum di pengadilan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Berikut isi Gugatan yang dilakukan Babay Chalimi sebagai penggugat terhadap tergugat:
1.KARINA anak kandung yang sah dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang semula beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, akan tetapi sekarang tidak diketahui lagi domisilinya, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.
2.THERESA anak kandung yang sah dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang semula beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, akan tetapi sekarang tidak diketahui lagi domisilinya, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
3.WINNIE anak kandung yang sah dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang semula beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, akan tetapi sekarang tidak diketahui lagi domisilinya, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.
Untuk selanjutnya mohon ketiganya selalu disebut sebagai PARA TERGUGAT.
Adapun duduk perkara dan permasalahannya adalah sebagai berikut :
1.Bahwa di dalam perjalanan hidupnya Penggugat bersama Orang Tua Para Tergugat (bernama KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM) pernah dan telah bekerja sama membangun usaha yang bergerak di bidang pengusahaan hasil hutan dan perkayuan di beberapa daerah (wilayah) Provinsi di Indonesia, yang hasilnya telah dieksport ke luar negeri dan dalam negeri.
2.Bahwa salah satu bentuk ikatan hukum di antara Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat pada masa lampau, sekira medio akhir tahun 60-an sampai dengan awal tahun 80-an di Provinsi Lampung Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat mendirikan PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI, yang kemudian disebabkan oleh satu dan lain hal pada akhirnya PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI jatuh bangkrut (pailit).
3.Bahwa ketika Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat masih berjaya berada di dalam naungan PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI tersebut, di tengah kesibukan beraktifitas mengelola hasil hutan dan perkayuan, Penggugat telah membeli sebidang Tanah dalam satu hamparan tanah yang menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan, yang luasnya kurang-lebih seluas 60 (enam puluh) hecto acre (hektar) yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran).
4.Bahwa Surat-Menyurat dan bukti-bukti pembelian Tanah kebun di Pulau Tegal tersebut kemudian oleh Penggugat disimpan dan diamankan di kantor PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI yang pada saat ini Orang Tua Para Tergugat adalah merupakan orang (figur) yang dituakan oleh Penggugat, yang dikuasakan sepenuhnya untuk menguasai administrasi kantor dan keuangan perusahaan.
5.Bahwa di dalam masa penguasaan kantor dan administrasi PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI tersebut maka Orang Tua Para Tergugat berkesempatan menguasai Surat-Menyurat Tanah di Pulau Tegal yang senyatanya dibeli oleh Penggugat tersebut, dan kemudian pula Surat-Menyurat Tanah di Pulau Tegal tersebut secara melawan hukum dan tanpa hak telah ditingkatkan statusnya, dan kemudian secara melawan hukum pula Tanah di Pulau Tegal tersebut dihaki (dikuasai) oleh Orang Tua Para Tergugat seakan Tanah di Pulau Tegal tersebut miliknya yang sah dengan pula kemudian diketahui telah diatasnamakan anak buah (pegawai) Orang Tua Para Tergugat (Kohar Widjaja alias Athiam) ketika ia-nya masih aktif mengusahakan Rumah Makan KOHARU di Telukbetung Bandarlampung pasca kekalahannya dalam berperkara di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang.
6.Bahwa kemudian pula setelah PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI jatuh bangkrut Penggugat secara cemerlang mendirikan PT. SUMBER BATU BERKAH yang usahanya adalah quaryandesit dan atau batu belah (batu split) yang pabriknya didirikan dan beroperasi di Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
7.Bahwa secara nyata dan terbukti tentang pendirian PT. SUMBER BATU BERKAH tersebut adalah sama sekali tidak melibatkan Orang Tua Para Tergugat, di mana Orang Tua Para Tergugat dalam hal tersebut tidak memiliki andil apapun, kecuali bahwa Orang Tua Para Tergugat adalah seseorang yang pernah bekerja sama dengan Penggugat di dalam usaha hasil hutan dan perkayuan dengan menggunakan bendera PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI.
8.Bahwa bangkrutnya PT. ANDATU PLYWOOD LESTARI tersebut berakibat psikis yang sangat kritis terhadap Orang Tua Para Tergugat sehingga kemudian Penggugat mengajak Orang Tua Para Tergugat untuk ikut bergabung mengelola operasional PT. SUMBER BATU BERKAH.
9.Bahwa oleh karena memang sudah tabiat dan kepribadiannya maka ketika sudah berada di dalam kegiatan operasional PT. SUMBER BATU BERKAH tersebut maka Orang Tua Para Tergugat secara melawan hukum langsung menguasai PT. SUMBER BATU BERKAH baik secara de facto maupun secara de jure dengan membuat berbagai AKTA-AKTA Perseroan yang kesemuanya merugikan dan merampas hak milik Penggugat, dan kemudian dengan berbagai cara oleh Orang Tua Para Tergugat akhirnya Penggugat diusir dan terusir dari kepemilikan dan kegiatan PT. SUMBER BATU BERKAH yang dia dirikan dan usahakan.
- Bahwa penguasaan secara melawan hukum PT. SUMBER BATU BERKAH oleh Orang Tua Para Tergugat yang sejatinya adalah milik Penggugat tersebut sempat berlangsung selama �belasan� tahun lamanya, sampai kemudian Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Orang Tua Para Tergugat di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang pada tahun 2002.
11.Bahwa Gugatan Penggugat terhadap Orang Tua Para Tergugat yang Amar Putusannya menerima Gugatan Penggugat, dan Putusannya telah inkracht van gewijzde, yang mana kemudian sebagian isi dan maksud Petitum Putusannya telah dilaksanakan secara sukarela dan patuh oleh Orang Tua Para Tergugat, dan kemudian pula guna mematuhi isi dan maksud Penetapan Sita Jaminan dan Petitum Putusan Perkara Perdata dimaksud yang memerintahkan dan menghukum Orang Tua Para Tergugat (KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, dahulu selaku Tergugat I) untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah dan Gedung Kantor PT. SUMBER BATU BERKAH yang terletak di wilayah Srengsem Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung beserta seluruh Objek Perkara dan Objek Sita Jaminan yang Putusannya inkracht van gewijzde termaksud telah mengajukan permintaan KOMPENSASI dan atau Tukar-Guling beberapa Objek Sita Jaminan dengan Tanah Kebun yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan.
12.Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Putusan dan Penetapan Sita Jaminan atas Perkara yang dimenangkan oleh Penggugat (Tuan Babay Chalimi) dan menghukum Orang Tua Para Tergugat (KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, dahulu Tergugat I) maka bertempat di Bandarlampung pada Tanggal 16 Februari 2004 Orang Tua Para Tergugat (Kohar Widjaja alias Athiam, dahulu Tergugat I) tersebut membuat dan memberikan SURAT PERNYATAAN Tentang KOMPENSASI atas Putusan dan Objek-Objek Sita Jaminan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang termaksud dengan Tanah kebun seluas lebih-kurang 60 (enam puluh) Hektar yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran).
13.Bahwa tidak dilaksanakannya pengembalian dan penyerahan asset milik PT. SUMBER BATU BERKAH (milik Penggugat) atas Putusan dan Penetapan Sita Jaminan dimaksud adalah oleh karena Orang Tua Para Tergugat secara pribadi memohon agar asset yang menjadi objek sengketa dan atau objek Putusan dan atau Objek Sita Jaminan tersebut untuk dapat ditukar-guling dengan Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal yang sebenarnya jugapun adalah milik Penggugat karena sebenarnya Penggugat pula yang telah membeli Tanah yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan) tersebut.
14.Bahwa atas permohonan pribadi dengan maksud tukar guling atas objek sita, objek perkara, dan atau objek Putusan berupa Tanah dan Bangunan Kantor PT. SUMBER BATU BERKAH di Srengsem Panjang Bandarlampung beserta seluruh Objek Perkara dan atau Objek Sita Jaminan atas Perkara Perdata dimaksud dengan Tanah di Pulau Tegal tersebut saking baiknya Penggugat maka Penggugat menyetujui dan mengiyakan permohonan Orang Tua Para Tergugat dimaksud, meski pertukaran tersebut jelas sangat tidak seimbang dan merugikan Penggugat.
15.Bahwa seraya menyerahkan SURAT PERNYATAAN Tentang KOMPENSASI bertanggal 16 Februari 2004 atas Objek-Objek Sita Jaminan dan Putusan inkracht van gewijzde di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang termaksud, Orang Tua Para Tergugat (KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM) secara lisan dan santun berjanji akan menyelesaikan pengurusan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta menyerahkannya kepada Penggugat atas seluruh SHM dan fisik Tanahnya yang berada di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran), sehingga dengan adanya hal dimaksud maka Penggugat (Tuan Babay Chalimi) selama ini dengan sabar hanya menunggu janji dan KOMPENSASI dimaksud direalisasikan (dipenuhi) dan dilaksanakan oleh Orang Tua Para Tergugat (KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, dahulu Tergugat I).
16.Bahwa kemudian hari berganti bulan, lalu bulan berganti tahun, tahun berubah menjadi dasa-warsa dan belasan tahun, Orang Tua Para Tergugat tidak kunjung secara jujur dan gentleman menyerahkan secara sukarela Tanah kebun di Pulau Tegal tersebut, sebaliknya Orang Tua Para Tergugat telah menjual Tanah dan Bangunan Kantor PT. SUMBER BATU BERKAH beserta seluruh Objek Penetapan Sita Jaminan yang Putusannya inkracht van gewijzde tersebut kepada Pihak Ketiga yang tidak memahami duduk persoalan hukumnya yang masih belum tuntas terlaksana.
17.Bahwa akhirnya Orang Tua Para Tergugat(KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM) sebelum melaksanakan penyerahan dan atau pengembalian Tanah kebun di Pulau TegalDesa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Pedukuhan Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan) dimaksud, baik oleh karena memang sejatinya milik Penggugat maupun oleh karena Tanah kebun di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu termasuk di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan) tersebut secara hukum sudah ditukar-guling (Kompensasi) atas objek sita Jaminan dan atau objek perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap telah meninggal dunia pada Tanggal 01 Agustus 2010 di Bandarlampung dengan menyisakan tanggung jawab menyerahkan Tanah kebun di Pulau Tegal dimaksud kepada Penggugat.
18.Bahwa almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM tersebut memiliki Para Ahli Waris, yaitu yang masih hidup adalah Para Tergugat tersebut (oleh karena isteri sah dari KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM sudah meninggal dunia, yang adalah merupakan Ibu Kandung dari Para Tergugat tersebut).
19.Bahwa Para Ahli Waris (Para Tergugat) tersebut cenderung tidak mempunyai ikhtikad baik untuk berperan menjadi pengganti Amarhum Orang Tua mereka dalam menyelesaikan tanggung jawab hukum yang semula melekat pada Orang Tua Para Tergugat, sehingga atas situasi, kondisi, keadaan dan fakta tersebut akhirnya terpaksa Penggugat mengajukan dan mendaftarkan Gugatan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang terhadap Para Ahli Waris dan atau Para Tergugat termaksud.
20.Bahwa PARA TERGUGAT tampaknya dengan sengaja dan melawan hukum telah bersikap tidak peduli terhadap tanggung jawab mereka di hadapan hukum dan berbahagia dengan penguasaan dan menguasai beberapa Bidang Tanah seluas kurang-lebih 60 (enam puluh) hecto acre (hektar) yang berlokasi di Pulau Tegal yang terletak di wilayah hukum Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, yang dahulunya dikenal dengan nama Pedukuhan Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan.
21.Bahwa dalam konteks Gugatan ini, selain bahwa Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal tersebut sejatinya pembelinya adalah Penggugat yang mana Penggugat telah membelinya dari masyarakat pemiliknya, adalah bahwa Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal tersebut adalah secara hukum nyata milik Penggugat, yang memang secara hukum diperoleh dari KOMPENSASI (sebagaimana yang termaksud di dalam SURAT PERNYATAAN bertanggal 16 Februari 2004, yang dibuat dan diserahkan oleh KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM) sebagai bukti tertulis atas Penyerahan barang pengganti (tukar-guling) Barang atau Harta Tak Bergerak berdasarkan terhadap Penetapan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan Putusan inkracht van gewijzde dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 04/ PDT/2003/PT.TK. yang memang nyata-nyata bahwa Putusan perkara tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijzde).
22.Bahwa kekecewaan Penggugat terhadap Para Tergugat yang seharusnya sesegera mungkin menyerahkan Tanah kebun seluas sekitar 60 (enam puluh) Hektar yang berlokasi di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran tersebut kepada Penggugat, dan bahkan Tanah dan tanam tumbuh yang berada di atasnya justru oleh Para Tergugat diserahkan kepada orang lain yang tidak dikenal dan diketahui oleh Penggugat sehingga pada akhirnya Penggugat berkeyakinan untuk mengambil langkah dan atau upaya hukum dengan mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat yang nyata-nyata tidak memiliki niat dan ikhtikad yang baik terhadap Penggugat.
23.Adapun kesatuan Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang adalah milik Penggugat akan tetapi dikuasai dan dihaki secara melawan hukum oleh Orang Tua Para Tergugat (dan sekarang Para Tergugat), yang kemudian diketahui dan tercatat serta sengaja dipecah menjadi beberapa bidang dalam beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sebagaimana berikut di bawah :
A.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1/PC. Tahun 1973, Luas Tanah 187.400 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
B.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa GebangKecamatan TelukPandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :272/Desa Gebang,Tahun 2009, Luas Tanah 73.806 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
C.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 184/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 90.995 M2 diatasnamakan THERESIA L MAWARNI.
D.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 185/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 17.895 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
E.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :186/Desa Gebang,Tahun 2006, Luas Tanah 86.490 M2 diatasnamakan IDARIA.
F.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa GebangKecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 187/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 69.040 M2 diatasnamakan IIS SURYANI.
24.Bahwa jelas dan tegas jika Perbuatan Para Tergugat tersebut adalah Wan-Prestasi, yakni tanpa mengindahkan Surat Pernyataan Tentang Kompensasi (Tukar-Guling) yang telah dilakukan oleh Orang Tua Para Tergugat/ Termohon Eksekusi dan atau Termohon Sita Eksekusi telah membuat Penggugat kehilangan harta bendanya, yang memang sampai saat gugatan ini diajukan Orang Tua Para Tergugat/Termohon Eksekusi dan atau Termohon Sita Eksekusi belum melakukan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan melakukan Balik-Nama atas Sertifikat-Sertifikat Hak Milik beserta penyerahan fisik bidang Tanahnya sebagaimana dimaksud di atas.
25.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (iilusioner) maka dimohonkan pada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1-A cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah sebagai berikut :
A.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1/PC. Tahun 1973, Luas Tanah 187.400 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
B.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 272/Desa Gebang, Tahun 2009, Luas Tanah 73.806 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
C.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan TelukPandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 184/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 90.995 M2 diatasnamakan THERESIA L MAWARNI.
D.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 185/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 17.895 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
E.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 186/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 86.490 M2 diatasnamakan IDARIA.
F.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 187/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 69.040 M2 diatasnamakan IIS SURYANI.
26.Bahwa akibat tindakan dan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh ParaTergugat tersebutyang nyata-nyata telah melanggar hak Penggugat dan Azas Kepatutan, yang mana hal tersebut menurut ketentuan hukum adalah merupakan Wan-Prestasi sehingga oleh karenanya Penggugat telah mengalami Kerugian yang bersifat Materiel dan Immateriel.
27.Bahwa kerugian Materiel yang dialami oleh Penggugat akibat Wan-Prestasiyang disebabkan oleh Para Tergugat yang tidak melaksanakan tanggung jawab hukumnya selaku Para Ahli Waris Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM yang belum sempat menyerahkan dan atau mengembalikan Benda Tidak Bergerak sebagai Kompensasi dan atau Tukar Guling Objek Sita Jaminan atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijzde) adalah berupa Tanah-Tanah yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu termasuk di dalam Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan) yang luasnya pada saat dilakukan pembeliannya oleh Penggugat adalah seluas kurang-lebih 60 (enam puluh) hecto acre(hektar).
- Bahwa kerugian Immateriel yang telah dialami oleh Penggugat akibat Wan-Prestasi (onrechtmatigedaad) yang telah dilakukan oleh Para Tergugat adalah merupakan sesuatu yang cukup rumit dirumuskan dan diperhitungkan serta dinilai dengan uang akan tetapi hal tersebut adalah sesuatu hal yang nyata terjadi dan dialami Penggugat, sehingga bila hal kerugian Immateriel tersebut harus dinilai dengan uang maka Penggugat memohon agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriel yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
29.Bahwa, setelah memperhatikan perilaku dan tata cara melakukan pekerjaan yang telah dipertunjukkan oleh Para Tergugat maka Penggugat mohon diputuskan secara tanggung renteng adanya uang paksa (dwangsom) terhadap Para Tergugat yang besarnya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau penundaan pelaksanaan Putusan sejak Putusan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijzde).
30.Bahwa selanjutnya Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Tanjungkarang bermaksud memohon Amar Putusan yang akan diuraikan di dalam bagian akhir Gugatan Wan-Prestasi ini.
Akhirnya berdasarkan uraian-uraian dan dalil-dalil tersebut di atas maka Penggugat memohon agar supaya Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Tanjungkarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkaraa quo, berkenan untuk memeriksa perkara a quo dan memberikan Amar Putusan sebagai berikut :
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2.Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat terhadap Penggugat adalah sebagai Wan-Prestasi.
3.Menetapkan dan Menyatakan Sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (conservatoir beslaag)yang dimohonkan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Gugatan.
4.Menetapkan dan menyatakan bahwa SURAT PERNYATAAN Tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat di Bandar Lampung oleh Orang Tua Para Tergugat (KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM) Tentang Kompensasi (Tukar-Guling) yang diberikan oleh Orang Tua Para Tergugat kepada Penggugat, yakni berupa tanah kebun dengan luas sekitar60 (enam puluh) Hektar, yang berlokasi di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Desa GebangKecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan) adalah suatu proses dan bentuk Kompensasi dan atau Tukar-Guling yang sah dan berharga serta selanjutnya berdasarkan hukum menjadi sah sebagai milik Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat berupa Benda-Benda Tidak Bergerak (berupa beberapa bidang Tanah yang menjadi satu-kesatuan) dengan segala bangunan dan tanaman yang berdiri di atas bidang Tanah tersebut beserta Sertifikat-Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah-Tanah dimaksud dengan perincian sebagai berikut :
A.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1/PC. Tahun 1973, Luas Tanah 187.400 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
B.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 272/Desa Gebang, Tahun 2009, Luas Tanah 73.806 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
C.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 184/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 90.995 M2 diatasnamakan THERESIA L MAWARNI.
D.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 185/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 17.895 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
E.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 186/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 86.490 M2 diatasnamakan IDARIA.
F.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 187/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 69.040 M2 diatasnamakan IIS SURYANI.
- Menetapkan dan Menyatakan Memperbolehkan dan atau Mengizinkan Penggugat dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)yang ditunjuk oleh Penggugat,dan tanpa kehadiranPara Tergugat untuk melakukan Balik-Nama(Penggantian Nama Pemilik) kepada Nama Penggugat dan atau Nama-Nama Orang sebagai Subjek Hukum yang diberi Kuasa Oleh Penggugatatas seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan perincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1/PC. Tahun 1973, Luas Tanah 187.400 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
B.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 272/Desa Gebang, Tahun 2009, Luas Tanah 73.806 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
C.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 184/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 90.995 M2 diatasnamakan THERESIA L MAWARNI.
D.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 185/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 17.895 M2 Atas Nama KOHAR WIDJAJA.
E.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 186/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 86.490 M2 diatasnamakan IDARIA.
F.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 187/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 69.040 M2 diatasnamakan IIS SURYANI.
Untuk dicatatkan dalam buku khusus untuk itu di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
7.Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Putusan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijzde).
8.Menghukum Para Tergugat untuk secara serta merta melaksanakan Putusan Perkara a quo.
9.Menyatakan Putusan dalam perkara a quo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitverbaar bijvooradj) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan atau Kasasi.
10.Menghukum Tergugat untuk membayar Ongkos dan atau Biaya Perkara. Atau Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.�(red/rls)