BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis delapan (8) tahun penjara pada Bupati (nonaktif) Mesuji, Khamami dalam kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
�Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khamami selama 8 tahun kurungan penjara, dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,� �kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dalam amar putusannya, Kamis (5/9/19) siang.
Hakim juga mewajibkan Khamami membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan dikurangi sejumlah yang telah dikembalikan selama persidangan sebesar Rp50 juta sehingga menjadi Rp250 juta.
Apabila dalam satu bulan dalam ketentuan hukum tetap, maka jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar. Dan apabila harta benda yang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepada Khamami, Hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun. Tambahan vonis ini berlaku setelah yang bersangkuran menyelesaikan pidana pokoknya.
Di ruang yang sama, hakim menjatuhkan vonis kepada adik Khamami, Taufik Hidayat dengan vonis penjara selama 6 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dikurung selama masa penahanan. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. (rdr)