PESAWARAN – Mekanisme pencalonan Bawaslu Pesawaran yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) beberapa bulan yang lalu menuai kritik. Itu karena adanya satu komisioner yang terindikasi terlibat partai politik.

“Saya sudah memberikan warning kepada tim seleksi (Timsel) Bawaslu Pesawaran melalui media, dimana salah satu peserta yang mendaftar sebagai calon komisioner Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang bernama Alinurdin terlibat partai politik. Ia masuk dalam struktur kepengurusan partai Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PKB,” kata kata salah satu pemerhati yang juga tokoh masyarakat Pesawaran, Mualim Taher, Selasa (30/4/19).

Mualim mengatakan, di dalam sidang dewan kehormatan penyelengara pemilu�(DKPP RI) beberapa waktu lalu, Alinurdin menyangkal tuduhan bahwa dirinya terlibat partai politik. Namun faktanya namanya tercantum dalam struktur kepengurusan DPC PKB Pesawaran. Bahkan juga dicatut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Pusat.

“Menurut saya, hal yang tidak mungkin PKB mencatut nama Alinurdin dimasukan kestrukturan pengurusan Partai PKB Pesawaran. Karena PKB itu partai besar tidak kekurangan kader. Semua orang juga berebut ingin masuk kestrukturan pengurusan PKB, dan meraka melakukan perubahan (Rey) organisasi melalui mekanisme konferensi cabang,” katanya.

Sementara kata Mualim alasan nama dicatut oleh DPP, PKB itu hanya alasan saja. Karena namanya sudah tertera di dalam kepengurusan dengan surat keputusan (SK) nomor :7023/dpp-03/v/a.1/11/2011.

“Sedangkan bukti yang telah dipegang oleh saya bahwa SK yang dimiliki oleh Alinurdin sejak tahun 2011 sampai 2016 Alinurdin masuk distruktur kepengurusan DPC PKB Pesawaran, koq dia malah bilang PKB catut namanya?”

“Kalau setahu saya, apabila ada yang akan mencalonkan diri sebagai komisioner pelaksana pemilu, calon memberi surat pernyataan tidak terlibat partai politik. Apabila calon tersebut pernah menjadi kepengurusan partai politik, setidaknya untuk mencalonkan menjadi komisioner penyelengara pemilu harus memenuhi tahapan terlebih dahulu seperti 5 tahun diam karena dirinya pernah di partai politik,”bebernya.

Sayangnya Alinurdin belum bisa dikonfirmasi. Ditelpon melalui ponsel selulernya 085208138*** sekitar pukul 13.39 WIB, meski posisi aktif namun tidak diangkat.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung Adek Asyari� membenarkan ada sanksi dari DKPP kepada yang bersangkutan.

�Kalau tidak salah kena pemberhentian sementara,� kata Adek pendek. (Don)