BANDAR LAMPUNG � Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Mesuji (nonaktif), Khamami dengan hukuman delapan (8) tahun penjara.
Selain kurungan penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik dan hak dipilih dalam jabatan publik Khamami selama empat (4) tahun.
Berbeda dengan Khamami, adiknya Taufik Hidayat dituntut selama 6 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (15/8/19).
Menurut JPU, Khamami dan Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Sebagaimama dalam dakwaan pertama, maka menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khamami berupa pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan,” ungkapnya.
“Menjatuhkan terdakwa Taufik Hidayat berupa pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penhanan di dalam penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh Wawan.
JPU menambahkan, Khamami juga akan dijatuhi hukaman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta apabila dalam kurungan satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap belum juga dibayarkan. Artinya, jaksa bisa merampas harta benda Khamami untuk membayar kerugian. Ddan apabila tidak mencukupi bisa dipidana selama dua tahun kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa, Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai kepala daerah, Khamami seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi.
�Namun malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya,” tandas Wawan.
Yang meringankan, kedua terdakwa belaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Terpisah, Sekertaris Dinas PUPR Wawan Suhendra dituntut selama lima tahun.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya berkesimpulan bahwa terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU sendiri menyebutkan bahwa upaya pengajuan Justice Colaborator (JC) terdakwa ditolak lantaran tidak menyeret pelaku baru lainnya. (tbc)