BANDARLAMPUNG – Polisi menetapkan Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus pembacokan satu keluarga pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung .Pelaku telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup,” ungkap Dennis, Rabu (17/8/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan adapun barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.

“Jadi, sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya,” jelasnya

Terkait adanya informasi yang menyebutkan Sutrisno mengalami gangguan kejiwaan, polisi belum membenarkan informasi tersebut.

“Tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” tuturnya.

Oleh polisi, Sutrisno dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui, satu dari.lima korban.pembacokan Sutrisno, M. Firdaus (34)� meninggal dunia di RS Imanuel, Kota Bandar Lampung, Selasa 16 Agustus 2022 malam.

Hal tersebut disampaikan Lurah Sukabumi Galih Anugerah Firman Arif.

“Innalillahi wa innailaihi roji’un, wafat semalam M. Firdaus,” ujar Galih dalam pesan singkat WhatsApp.

Sementara kejadian berdarah itu terjadi pada Minggu, 14 Agustus 2022, warga Kelurahan Sukabumi, di gegerkan dengan aksi seorang pria yang tega membacok keluarga korban. Diduga ia mengalami halusinasi sehingga bertindak brutal melukai para korban� (SBC)