BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, hari ini Senin (11/7) menggelar teguran (aanmaning) putusan inkracht PT. Sumber Batu Berkah (SBB). Kasus ini dimenangkan penggugat Babay Chalimi dengan perkara nomor 15/PDT.G/2002/PN TK.

Aanmaning dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang, Syamsul Arief dan dihadiri panitera Asmar Josen berserta jajarannya. Kemudian dari pihak pemohon diwakili kuasa hukum Ujang Tommy dan Amrullah. Sementara dari pihak termohon diwakili oleh advokat Farhat Abbas.

Dalam kesempatan ini, Ujang Tommy, meminta PN Tanjungkarang segera merealisasi�pelaksanaan�putusan (eksekusi)�dan pengosongan�setelah�tahapan annmaning� dilakukan. Adapun aset yang dimohonkan sebagaimana tertuang di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang saat itu, Timur Pradoko, S.H., M.H., tanggal 14 Oktober 2019.

�Rasanya dari pihak kami sudah sangat sabar menunggu. PN Tanjungkarang harus segera melaksanakan eksekusi dan pengosongan.�Apalagi gugatan bantahan (Derden Verzet) atas Penetapan Ketua�PN Tanjungkarang Nomor�26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. 14�Oktober�2019�tentang aanmaning telah ditolak Mahkamah Agung (MA) RI,� tegas Ujang Tommy.

�Terkait adanya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa, seperti upaya Peninjauan Kembali (PK) dan sebagainya oleh termohon, itu semua tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht,� lanjut Ujang Tommy kembali.

Lebih jauh Ujang Tommy memaparkan aset-aset yang dimohonkan eksekusi dan pengosongan. Semuanya menurut dia ada di Penetapan Eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko, tanggal 14 Oktober 2019.

Pertama, tanah dan bangunan eks restoran KOHARU di jalan Ikan Tenggiri Nomor 17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Bandarlampung.

Kedua tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung.

Ketiga objek tanah dan gedung kantor PT. SBB di jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Bandarlampung.

Keempat objek tanah dan bangunan rumah di jalan Selat Malaka V nomor 26, RT 02/RW 02 Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Kelima objek tanah dan bangunan rumah di kompleks BTN III Way Halim di Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung.

Keenam tanah dan bangunan rumah di jalan Taman Patra X Nomor 3 RT 005/RW 004 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

�Saya rasa semua objek sita ini sangat jelas tertera di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko,� jelas dia.

Ditambahkan Ujang Tommy, PN Tanjungkarang rencananya melanjutkan aanmaning pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Salahsatu agendanya untuk memastikan jadwal jadwal eksekusi dan pengosongan.

�Jadi kita tunggu saja. Soal objek sita yang dimohonkan eksekusi ��semua tertera di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk tanggal 14 Oktober 2019. Dan perlu saya tegaskan lagi segala upaya hukum seperti adanya PK dan lain-lain, semua tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Saya yakin, jajaran PN Tanjungkarang sangat memahami dan taat hukum demi terciptanya adanya kepastian hukum,� ujar Ujang Tommy kembali.

Sementara itu, termohon yang diwakili kuasa hukumnya Farhat Abbas, menilai jika permasalahan ini sebenarnya telah selesai dilaksanakan,, Ini seiring dengan adanya perdamaian. Selain itu, pihaknya juga sedang menempuh beberapa langkah hukum. Diantaranya upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI.

Seperti diberitakan PN Tanjungkarang sebelumnya pernah menegaskan akan melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.

�Insya Allah Dijalankan,� tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022.(red)