PESAWARAN � Ketua Adat Ajang Saibatin Kabupaten Pesawaran Minak Mangku Batin, Firman Rusli secara tegas menyatakan ada keterlibatan oknum kepala desa di kasus penjualan tanah adat di Pesawaran. Bukti teranyar adalah pengakuan salahsatu warga Desa Sindang Garut Dusun Rawa Kijing Kecamatan Waylima.

�Saya temui salahsatu warga desa setempat, yang diperintahkan kepala desa mengumpulkan surat-surat adat sehingga terkumpul sebanyak 50 surat adat. Dan Alhamdulilah, warga ini masih sisa satu surat yang diserahkan oleh orang adat,” ungkapnya.

Diceritakannya, pengumpulan surat tanah adat dilakukan tahun 2007- 2008, saat ia mendapat kuasa tanggung jawab desa. Surat yang diserahkan berbunyi, masyarakat berdiri di tengah tanah adat.

Atas nama pimpinan adat, seluruh unsur pimpinan dan wanhat M. Alzier Dianis Thabranie menegaskan, adanya tanah adat yang kini dikuasai oknum kepala desa. Setelah itu bergerak ke oknum lain yang sudah merubah surat tanah menjadi kepemilikan perorangan.

“Itu sudah satu bukti tanah adat diserobot oknum. Makanya sebagai pimpinan adat akan menjalani dan membawa harkat martabat sehingga menjaga harga diri dan konsisten dengan apa yang diucapkan adat,” tegasnya.

�Kalau dulu kepemilikan SKT produk camat, sekarang bergeser menjadi sporadik kedudukan kepala desa. Karena bicara sporadik berbicara sejarah yang tau akan tanah itu adalah kepala desa, disini permainan dimulai,” jelasnya.

Kata dia, tahun 1992, Camat mengeluarkan surat kepada orang yang menggarap dengan sebutan “bahwa berdiri diatas tanah adat” yang belum terdaftar. Maka disitu ada ratusan surat dan diambil oleh oknum sehingga diubah menjadi tanah turun menurun dan dijadikan sertifikat.��Bahkan hebatnya lagi. Itu bukan orang adat yang memiliki sertifikat, bahkan suku lain. Apakah itu turun menurun pendatang disini,” bebernya.

Karena kurangnya sumber daya manusia (SDM) pada tahun lalu terhadap masyarakat adat maka banyak oknum yang membodohi masyarakat adat.

“Kini masyarakat adat akan menyelesaikan terhadap oknum yang sudah menjual tanah adat yang sudah selama ini membodohi orang adat, akan kita tuntaskan dan kita tunjukan bukti surat bahwa adat itu mempunyai kekayaan turun menurun,” lanjutnya.

Sementara, Wellson yang diberi mandat terhadap Ketua Adat Ajang Saibatin Minak Mangku Batin menjelaskan untuk mengumpulkan surat harta kekayaan adat yang sudah dilakukan. Ia akan terus menelusuri bukti yang sudah dirampas selama ini terhadap oknum kepala desa maupun pengusaha yang duduk ditanah adat.

“Apabila oknum kepala desa yang sudah melakukan penyerobotan tanah adat sehingga merubah surat yang dimiliki adat menjadi sertifikat perorangan. Maka kita tidak diam mengungkap permasalahan ini, dan akan terus mencari dan mengumpulkan surat kekuasaan adat yang sudah dirampas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ketua Persatuan Adat Ajang Saibatin Pesawaran, Paduka Minak Mangku Batin Firman Rusli, angkat bicara terkait kisruh penjualan tanah adat oleh oknum tak bertanggungjawab. Selain mengecam keras, ia juga siap memperkarakan kasus ini hingga meja hijau.

�Kami sebagai pimpinan adat, untuk kawan, saudara yang menempati tanah disana agar terlebih dahulu berunding dan musyawarah terhadap satu sama lainnya. Karena adat istiadat mempunyai kekayaan yang dilindungi UU, sementara kawan memiliki tanah itu juga alasannya tidak bisa dibuktikan. Maka kami menilai secara kepemilikannya itu tidak benar atau tidak sah,� ungkap Minak.

Dijelaskannya,�tanah adat yang terbentang mulai Pesawaran hingga Kabupaten Pringsewu. Tanah itu berdokumen sejak 31-08-1936 lalu. Sebagai pimpinan adat, Minak siap berbuat apa saja agar hak adat dapat kembali.

�Kami dari pimpinan adat membuka peluang untuk bermusyawarah. Tapi kalau mana tidak, kami sebagai pimpinan adat akan menuntut. Apapun yang akan terjadi, kami hadapi. Yang penting hak adat kembali ke masyarakat adat,� katanya.

Selain itu, orang nomor satu di adat ajang Saibatin ini meminta mereka yang diam-diam menjual aset agar tahu diri dan segera mengembalikannya.

�Jangan sampai kami harus menunjukan kekesalan dan harus menunjukan ratusan dokumen kekayaan adat yang sah. Dan juga jangan sampai melihat dan membuat masyarakat adat terus menerus kelaparan. Mereka tidak pantas. Kalau mereka menanyakan kami, apa dasarnya kalau adat punya kekayaan itu. Yang mereka harus tanyakan, tanyakan terhadap diri mereka sendiri apa dasarnya mereka tinggal di situ. Apakah mereka beli, hibah. Apakah mereka dapat bantuan. Kalau ada diantara salah satu mereka bisa menunjukan suratnya ? Kalau tidak segeralah bermusyawarah�jangan nanti timbul hal hal yang tidak diinginkan,� ujarnya.

�Kami sebagai pribumi, kami dan keluarga kami tidak akan membiarkan. Itu akan kami tuntut sampai tuntas. Itu pesan saya,� tegasnya.

Karena pimpinan adat, dan sebagai warga pribumi, ia juga tetap membuka pintu untuk siapa saja yang akan menyelesaikannya secara asah, asih, asuh, musyawarah dan mufakat.(don)