BANDARLAMPUNG � Kejati Lampung Rabu 17 Mei 2023 memeriksa satu saksi perkara kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Saksi itu adalah Dr. Ida Budiarti mantan Sekretaris merangkap Koordinator Keuangan Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila.
Dari informasi yang dihimpun Ida Budiarti menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejati Lampung selama lebih dari 6 jam. Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya dalam perkara ini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Unila. Diantaranya Dr. Ika Kustiani dan Dr. Budiono, S.H., M.H. Pemeriksaan menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.
Disisi lain, Advokat Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., mengapresiasi dan berharap tim penyelidik dibawah pimpinan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., segera menuntaskan penyelidikan perkara ini hingga naik ketahap penyidikan dan penetapan tersangka.
�Kami yakin dengan komitment jajaran Kejati Lampung dalam pemberantasan korupsi. Tegak lurus dengan jajaran Kejagung RI yang saat ini sedang gencar-gencarnya menyidik berbagai kasus korupsi,� ujar Agus BN.
Namun demikian Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate itu, berharap penuntasan penyelidikan perkara ini dapat disegerakan.
�Sebab kami optimis tim Kejati Lampung menemukan unsur tindak pidana korupsi (tipikor) perkara dugaan praktek KKN proyek pengadaan barang jasa dan penelitian LPPM Unila TA 2020-2022. Dimana kasus ini sangat terang dan �vulgar�. Selain itu, semua bukti surat, dokumen dan nama saksi yang mengetahui praktek KKN proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila sudah disampaikan,� jelas Agus BN.
Seperti diberitakan jajaran Kejati Lampung membenarkan telah menerima laporan pengaduan terhadap beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek KKN pada LPPM Unila. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah). Pelapornya adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho dan rekan.
Sementara itu, tokoh Masyarakat sekaligus Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., ikut angkat suara terkait adanya laporan perkara dugaan praktek KKN di LPPM Unila itu. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) yang juga berprofesi sebagai advokat ini mendorong pelapor agar tidak hanya mengadukan masalah ini ke Kejati Lampung.
�Bukan apa-apa. Takutnya mandeg lagi tidak karuan,� tutur mantan �Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tersebut.
Tapi penting juga lanjut Alzier, melaporkan dan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
�Harapannya agar dapat atensi. Sehingga aparat penegak hukum disini tidak main-main mengambil langkah. Selain itu adukan juga ke BPK RI, Menristek, Menkeu dan lain-lain. Sebab ini bukan perkara main-main,� tegas Alzier yang juga Dewan Pembina Pengurus Daerah (Pengda)�Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung.(red/net)