BANDARLAMPUNG – Gatot Susanto, S.H., M.H., Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Kamis (2/2/2023) mengaku baru mengetahui jika Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, tidak bisa diakses. Apalagi sudah dua minggu. Bahkan hingga hari ini Kamis (2/2/2023) pukul 16.50 WIB, diketahui terakhir kali website diperbarui tertulis tanggal 15 Februari 2023 dengan nomor perkara 117/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama terdakwa Tubagus Hidayat Bin M. Sofyan.

Saat Staf IT PT Tanjungkarang dipanggil untuk ditanya mengenai hal tersebut, stafnya mengatakan baru mendapatkan laporan dari pihak PN Tanjungkarang, 2 hari yang lalu. Menurut Gatot, secara umum kendala seperti itu, harusnya cepat diatasi. Ia pun berterima kasih atas info dari media be1lampung,com, mengenai adanya gangguan SIPP PN Tanjungkarang tersebut.

“Kami selaku pengawas akan menanyakan kendalanya apa. Mengapa sedemikian lama. Dan karena apa, agar bisa segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya. Nanti setelah mendapatkan jawaban dari pihak PN Tanjungkarang, baru kami bisa menyimpulkan apa yang harus dilakukan,� �kata Gatot.

Dilanjutkan Gatot, PT Tanjungkarang merupakan pengawas PN. Karenanya hal-hal seperti itu, seharusnya sebaiknya segera dilaporkan. �Supaya tidak menimbulkan persepsi yang lain di masyarakat,� himbaunya.

Seperti diberitakan SIPP PN Tanjungkarang sebagaimana dalam website http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/ tidak bisa diakses. Akibatnya banyak menimbulkan keluhan, khususnya dari kalangan advokat yang kesulitan mengakses informasi terbaru dari PN Tanjungkarang.

Website ini mulai �error� sejak hari Kamis, 16 Februari 2023. Setiap dibuka, tampilan layar muncul tulisan �An Error Was Encountered�. Ada juga muncul tulisan �Error, Pihak Not Found!!!

Saat dikorfirmasi Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, S.H., M.H., membenarkan jika website SIPP PN Tanjungkarang saat ini sedang �bermasalah�.

�Kami mohon maaf. Kami juga berterima kasih atas informasi yang disampaikan terkait dengan adanya kerusakan pada website SIPP PN Tanjungkarang,� tutur Hendro Wicaksono saat dijumpai di PN Tanjungkarang, Selasa, 21 Februari 2023.

Hendro pun menegaskan bahwa pihaknya, Tim ITE PN Tanjungkarang saat ini sedang bekerja keras mencoba untuk terus melakukan perbaikan. �Moga segera pulih dan website bisa diakses kembali,� harapnya.

Sebelumnya website SIPP PN Tanjungkarang ini sudah beberapa kali mengalami gangguan atau error. Akibatnya masyarakat umum atau para pencari keadilan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik tersebut.

�Terbaru hari ini, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 08.15 WIB, di kolom link detil SIPP PN TK tidak bisa dibuka, ini ada apa ya ?, Padahal kami sangat ingin mengtahui perkembangan hasil persidangan terbaru beberapa kasus yang telah dilimpahkan, atau termasuk juga penetapan jadwal sidang yang telah ditetapkan,� ujar Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., salahsatu advokat Peradi Lampung beberapa waktu yang lalu.

Hengky pun mempertanyakan �motif� mengapa ini bisa terjadi. Apabila ini disebabkan karena terjadinya error pada jaringan termasuk program, hal tersebut seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.

Mengapa ? �Karena ada dana pemeliharaan dan perawatan yang setiap tahun selalu dianggarkan. Audit kemana dana tersebut dialokasikan. Selain itu, ahli digital ITE kan banyak. Pasti mereka akan sangat siap untuk membantu,� tutur Hengky lagi.

Yang patut dicurigai lagi adalah seandainya jika masalah tersebut bukan disebabkan karena adanya gangguan jaringan atau program. Tapi lebih disebabkan karena human error� atau faktor manusia.

�Ini yang kita harus lebih patut curiga lagi. Apa semata karena kelalaian atau karena ada faktor lain. Misalnya kesengajaan dalam rangka ada sesuatu informasi yang dihidden atau sengaja disembunyikan. Ini yang harusnya masyarakat jeli. Sebab mengacu UU 14/2088 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terhadap beberapa informasi apalagi yang sudah sampai di persidangan, masyarakat umum harus mengetahui dan dapat mengaksesnya,� pungkas Hengky Irawan lagi.�(red)