BANDARLAMPUNG – Ditreskrimum Polda Lampung, kembali gagal melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, yang diduga sudah kali tak hadir dari panggilan penyidik Unit I Subdit II Ditkrimum. Hal ini terkait kasus kematian sopir pribadinya, Yogi Andika.
Sebagaimana dilansir website sinarlampung.co, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung diketahi telah melayangkan surat panggilan ke Agung Ilmu Mangkunegara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kematian Yogi Andika. Surat panggilan telah dikirim sebanyak dua kali untuk menghadap penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum.
Tertera dalam surat panggilan Nomor : Spgl/545/IX/2018/Ditreskrimum, tgl 12 September 2018, diminta menghadap tgl 17 September 2018 dan Surat panggilan kedua Nomor : Spgl/. /IX/2018/Ditreskrimum, tgl 17 September 2018 untuk menghadap Tanggal 24 September 2018.
Namun Agung tidak hadir dan mengirim surat balasan ke Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum perihal permohonan waktu menghadap. Kabar beredar di Polda Lampung dan Lampura, Jumat (12/10) lalu, Agung Ilmu Mangku Negara akan hadir ke Polda Lampung menghadap penyidik Ditreskrimum. Tapi hingga pukul 18.00, Agung tak juga hadir.
Kasus kematian Yogi Andika, sopir pribadi Agung Ilmu Mangkunegara, yang diduga tewas akibat penganiayaan berat oleh sekelompok orang dekat bupati, masih berjalan di Polda Lampung. Berkas perkara yang sempat dikembalikan Jaksa Kejati Lampung, itu kini diproses di Polda dan melanjutkan pemeriksaan saksi.
Senin, (24/9) lalu, Dirkrimum melakukan pemeriksaan kerabat dekat Bupati Lampura, dan dua ajudan Bupati dari unsur TNI sebagai saksi. Terlihat dua wanita menjalani pemeriksaan di ruang Krimum Polda.
Kerabat Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani pemeriksaan selama empat jam. Mereka disodori delapan pertanyaan dengan tersangka Maulan alias Bowo, salah satu ajudan. Mereka yang diperiksa adalah Ririn, warga Bandarlampung, yang diketahui sebagai Tante Bupati Lampura, yang juga staf Tenaga Ahli, Tamanuri, ayah kandung Agung, yang kini menjadi anggota DPR RI. Lalu, Raden Syahril alias Ami Syahri, yang memasukkan Yogi Andika kerja dan menjadi sopir Agung Ilmu Mangkunegara, dan dua dari unsur TNI Kodim Lampura.
Direkrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, membenarkan pemeriksaan kasus Yogi Adika itu. �Iya benar ada pemeriksaan, tapi bukan Ibunya, tapi tantenya, dan dua anggota TNI sebagai saksi,� kata Bobby Marpaung.
Menurut Bobby, proses penyidikan kasus Yogi masih di proses. �Kita masih terus lengkapi saksi saksi,� kata Bobby Marpaung.
Terkait akankah kemungkinan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangku Negara, juga akan diperiksa, Bobby menyatakan hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Agung. �Belum, kemungkinan akan diperiksa, nanti kalau sudah pemeriksaan saksi saksi,� katanya.
Kasus kematian Yogi Andika dilaporkan keluarganya ke Polres Lampura dengan nomor laporan polisi: LP/237/III/Polda Lampung/Spk T Res Lam Ut, tanggal 20 Maret 2018. Laporan disampaikan Fitria Hartati (56) orang tua Yogi Andhika, warga Jalan Bunga Uli 4 No.24 Rt 008, Kelurahan Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung.
Kasus Yogi Andika, cukup menjadi perhatian masyaarakat tidak di Lampura, tetapi juga hingga ke Jakarta. Tidak sedikit kelompok elemen masyarakat berunjukrasa terkait kasus ini. Keluarga korban juga sempat minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kemudian menurunkan tim ke Lampung melakukan investigasi. Kasus Yogi Andika sempat tertunda karena masuk proses Pilkada Lampura, sehingga ada pertimbangan takut ditunggangi kepentingan Politik.
Kuasa Hukum orang tua korban, Riza Hamim, sebelumnya mengatakan semua masalah dalam kasus itu diserahkan kepada penegak hukum. �Saya mendampingi Fitria Hartati melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Yogi Andhika,� kata Riza Hamim.
Sementara itu, dari keterangan Fitria Hartati, kronologis singkat peristiwa tragis yang menimpa putranya, �Ketika itu, anak saya Yogi Andhika pulang ke rumah dengan sekujur tubuh penuh luka dan memar. Kepala bagian belakangnya pecah, di punggungnya penuh dengan luka semacam sundutan api rokok. Bahkan ketika itu, anak saya sempat mengeluarkan muntah dengan darah yang mengental,� tutur dia.
Menurutnya, dengan perasaan yang hancur lebur dan penuh tanda tanya, dirinya bersama dengan keluarga mengantarkan almarhum Yogi Andhika ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek guna memberikan pertolongan pada anaknya tersebut. �Almarhum Yogi hanya mampu dirawat selama 5 hari. Karena kami tidak memiliki biaya untuk pengobatan, maka diputuskan untuk merawat almarhum di rumah. Meskipun pihak rumah sakit melarang karena kondisi almarhum Yogi saat itu sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif,� ujarnya.
Saat Yogi Andhika dirawat di rumah, lanjutnya, Yogi mengaku sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum. �Pada Rabu tanggal 26 April 2017,Yogi Andhika dituduh mengambil sejumlah uang, namun dikarenakan korban merasa tidak melakukan perbuatan tersebut dan korban takut karena diancam kemudian korban mengamankan diri,� terangnya.
Dari kejadian itu, korban dipancing untuk datang ke rumah AR di Bandarlampung karena dijanjikan pekerjaan. Setelah korban datang menemui AR, kemudian korban dijemput oleh 4 orang laki laki. Dua diantaranya yakni AND dan BOW, selama dalam perjalanan korban dianiaya bahkan sesampai di Lampura korban masih mengalami penganiayaan.
Setelah mengalami luka berat kemudian korban dibawa ke Bandarlampung dan sesampainya di Jalan By Pass korban dibuang di pinggir jalan, setelah itu korban ditemukan warga dan dibawa ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek. �Pada tanggal 15 Juli 2017 korban meninggal dunia di rumah sakit,� ungkapnya.
Yang lebih mengecewakan, sebelum Yogi Andhika menghembuskan nafas, pihak keluarga sangat terkejut bahwa almarhum dijadikan sayembara dan diberikan hadiah Rp5 juta bagi yang menemukan. Pada kasus ini, lantas keluargapun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku dan dalang dibalik terbunuhnya Yogi Andhika. Keluarga besar juga berniat mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Presiden meminta pengusutan kasus ini serta dibuka lebar kepada masyarakat.
Kasus itu sempat satu bulan di Proses Polres Lampura, yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian Yogi Andika.(sinarlampung.co)