JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memungkinkan akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Itu setelah KY melakukan penyusutan dugaan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat dua hakim agung sebagai tersangka.

Wakil Ketua KY M Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY.

“Nggak ada pengecualian,” ucapnya.

Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Hakim Agung Takdir Rahmadi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY.

Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita,” kata Taufiq.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan siapa pun yang memiliki informasi akan dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik bisa dilakukan hingga tuntas.

“Siapa pun yang terlibat dan kita memiliki informasi cukup, dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, tentu akan diperiksa,” ucap Miko Ginting.

“Kita juga akan memeriksa dalam kaitannya sebagai saksi untuk pihak-pihak tertentu yang kita anggap mengetahui, memiliki informasi yang cukup terkait dengan pelanggaran kode etik yang terjadi,” sambungnya.

Hasan sendiri adalah hakim yang menjabat Sekretaris Mahkamah Agung sejak 2020. Dia telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Pertama, Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 Oktober. Dia juga memenuhi panggilan kedua pada 12 December 2022.

Sementara, nama Takdir Rahmadi disebutkan dalam salah satu putusan MA dengan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Saat itu, Takdir Rahmadi duduk sebagai Ketua Majelis dan membatalkan kepailitan PT Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa.

Belakangan diketahui, bahwa KPK menetapkan Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang diputus oleh Takdir Rahmadi. Saat itu, Edy Wibowo menjabat sebagai Panitera Pengganti.

KPK menduga saat itu Edy Wibowo menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar. Uang suap itu bertujuan supaya majelis hakim membatalkan status pailit Yayasan Rumah Sakit Kandi Karsa.

KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ada tiga hakim yang menjadi tersangka, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo. Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara. (dtc)