JAKARTA – Berkas perkara tersangka J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dan Rusliyanto, anggota DPRD dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan. Ini setelah sebelumnya, Natalis sempat jadi saksi dan mengungkap peran Ketua DPRD Lampung, Ahmad Junaidi Sunardi di sidang dengan terdakwa Bupati Lamteng non aktif, Mustafa, Kamis (7/6) lalu.
“Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti ke pengadilan Tipikor Jakarta,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantor KPK, Jumat (8/6).
“Proses sidang dilakukan di Jakarta, sementara soal penahanan keduanya tetap dilakukan,” tambahnya seraya menjelaskan dalam kasus ini Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kamis (7/6) Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan kasus terdakwa Mustafa. Dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi. Diantaranya J. Natalis Sinaga, dan Rusliyanto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang, J Natalis Sinaga mengaku empat kali bertemu terdakwa Mustafa membahas persetujuan anggota DPRD terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana Muti infrastruktur atau SMI (Persero). Rencananya pinjaman sebesar Rp300 miliar akan digunakan guna pembangunan jembatan yang menjadi prioritas di Kabupaten Lamteng.
“Setelah saya dipanggil bupati, saya lalu bertemu Ketua DPRD Lamteng, Ahmad Junaidi Sunardi guna meneruskan pesan bupati. Junaidi lalu memotong pembicaraan, katanya kalau tidak jelas dia tidak mau. Saya juga sampaikan DPRD dijanjikan imbalan tapi tidak diberitahu nominalnya. Nanti yang akan urus, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lamteng),” ungkap Natalis.
Lanjut pertemuan kedua, dilakukan setelah Natalis bertemu dengan Ahmad Junaidi Sunardi dan Buyana, anggota DPRD. Dari pertemuan itu, muncul ide agar partai juga diperhatikan. “Saya lalu ketemu Pak bupati di rumah dinas. Saya sampaikan tolong partai kami dipikirkan. Memang pertama alot lalu diputuskan Pak Bupati berikan Rp1 miliar untuk PDIP, Rp 1 miliar untuk Gerindra dan Rp 1 miliar untuk Demokrat. Partai yang lainnya katanya akan diurus bupati sendiri,” tegas Natalis.
Seperti diketahui di sidang perdana Mustafa Senin (14/5/18), Mustafa didakwa Jaksa memberi suap Rp9,6 miliar ke beberapa pihak. Adapun uang dipakai menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo, pengusaha kakap serta pemilik Hotel Sheraton Lampung yang juga saudara kandung terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin. Lalu bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi.
Simon Susilo yang juga bos PT. Senokeling Buwana mengambil paket sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek senilai Rp40 miliar dan bersedia memberi kontribusi Rp5 miliar. Lalu Mustafa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul Rp12,5 miliar.
Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:
- Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
- Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
- Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
- Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
- Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
- Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.(net)