JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di kasus suap hakim agung

“Saksi tidak hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan Hasbi absen pemeriksaan setelah mengaku sakit. KPK segera menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Hasbi Hasan.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi sakit dan dilakukan penjadwalan ulang,” katanya.

Selain Hasbi, KPK juga merencanakan pemeriksaan kepada Hercules Rosario de Marshall alias Hercules di kasus suap hakim MA. Namun, Hercules meminta pemeriksaan diundur pada Rabu (8/3).

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok (8/3),” tutur Ali.

Peran Hasbi Hasan di Suap Hakim MA Ditelisik

KPK tidak berhenti dalam mengusut korupsi ‘dagang perkara’ di puncak pengadilan, Mahkamah Agung (MA). Setelah 2 hakim agung ditahan KPK, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, kini Sekretaris MA, Hasbi juga terus ditelisik.

“Sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung, KPK Jumat (17/2).

Nama Hasbi disebut dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Diceritakan Yosep Parera dan nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka bertemu seorang komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, di Semarang pada 25 Maret 2022. Pertemuan itu membahas bagaimana caranya agar pengurus Intisana, Budiman Gandi masuk penjara karena sedang diadili di tingkat kasasi dengan Nomor 326 K/Pid/2022.

Lalu siapakah Dadan Tri?

“Dadan Tri Yudianto merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris Mahkamah Agung RI),” ujar dakwaan KPK.

Disebutkan dalam dakwaan itu, Heryanto Tanaka akhirnya mentransfer Rp 11,2 miliar. Hasilnya, Budiman Gandi divonis 5 tahun penjara. Belakangan Budiman Gandi divonis bebas usai Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditangkap KPK.

Nama Hasbi juga muncul lagi dalam putusan praperadilan yang diajukan hakim agung Gazalba Saleh. Disebutkan Yosep Parera menceritakan pernah chatting dengan Dadan lewat WhatsApp pada 27 Maret 2022. Dadan mengaku sedang berada di Hotel Double Tree Surabaya.

“Tujuan Dadan ke Surabaya adalah bertemu Sekretaris Mahkamah Agung (SekMA),” kata Yosep Parera.

Hasbi pernah dipanggil KPK beberapa kali atas kasus itu. Namun Hasbi enggan mengomentari materi pemeriksaan. Kantornya di Gedung MA juga sudah digeledah KPK.

“Kalau materi, nanti saja tanyakan ke beliau (penyidik). Saya nggak mau, nanti dipelintir,” kata Hasbi Hasan kepada wartawan, Senin, (12/12).

Siapakah Hasbi?

Hasbi merupakan hakim Pengadilan Agama dengan puncak karier sebagai Sekretaris MA. Senat Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan Hasbi Hasan sebagai Profesor/Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam pada 2 Maret 2022. Dalam pengukuhan Profesornya, Hasbi menyampaikan orasi hukum berjudul ‘Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0’.

Berikut daftar nama yang terseret kasus suap Mahkamah Agung (MA):
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status tersangka.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
6. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
7. Pengacara Yosep Parera (YP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
8. Pengacara Eko Suparno (ES) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
9. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
10. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
11. Hakim Prasetio Nugroho, status tersangka
12. Staf MA, Redhy Novasriza, status tersangka
13. Hakim Edy Wibowo, status tersangka.
14. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka. (Dtc)