BANDARLAMPUNG � Wawan Suhendra, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji kembali menyeret nama mantan �bosnya� Najmul Fikri untuk bertanggungjawab. Hal ini terkait kasus setoran fee proyek Mesuji yang menyeret dirinya hingga dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Wawan berjanji melakukan upaya hukum, bila nama Najmul Fikri dinyatakan tak terlibat jelang vonisnya pada sidang Kamis (5/9) mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

�Bila tidak ada tindaklanjut oleh KPK dan hakim, saya akan laporkan ke KPK. Bukti yang saya punya berdasarkan fakta sidang, dakwaan dan tuntutan,� tegas Wawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas 1A, Bandar Lampung, Selasa (27/8) sebagaimana dilansir website fajarsumatera.co.id.

Menurut Wawan, Najmul Fikri memiliki peran du kasus suap di Mesuji. Hal itu dapat terlihat dari dakwaan dan tuntutan yang sudah dipaparkan oleh Jaksa KPK.

Seperti diketahui Wawan Suhendra, sebelumnya menilai jika tuntutan dirinya lima tahun penjara oleh JPU sangat tidak adil. Pasalnya dalam bekerja dia hanya sebagai bawahan. Dimana semua yang dilakukan merupakan perintah atasannya Najmul Fikri.

�Sebagai aparatur sipil negara, saya patuh hukum serta�terima apa yang sudah saya lakukan. Akan tetapi dapat majelis hakim ketahui, sebagai bawahan saya hanya menjalankan perintah atasan saya �kadis,� katanya.(net/red)