LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., memberikan Sarasehan Hukum kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan bertempat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan dengan tema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa,” Jumat (8/8/2025).
Kegiatan sarasehan hukum ini adalah penyuluhan hukum bersama Kajati Lampung kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, S.H., M.Kn., Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, S.T., MBA., Kabag TU Kejati Lampung Juwita Pasaribu, S.H., M.H., Kordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Asep Sunarsa, S.H., M.Hum, Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., Kasi I Bidang Intelijen Kejati Lampung M. Nurul Hidayat, beserta jajaran Kejari Lampung selatan, jajaran Pemda Lampung Selatan dan 256 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Kabupaten Lampung Selatan terdapat 256 Desa dan 4 kelurahan dimana Kepala Desa dan Lurah memiliki peran sentral dalam pembangunan di tingkat paling bawah dan tanggung jawab yang diemban sangat besar terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang jumlahnya tidak sedikit. Besarnya anggaran juga membawa risiko yang tidak kecil, dimana kita sering mendengar kabar tidak sedap tentang beberapa kepala desa di berbagai daerah yang terjerat masalah hukum karena salah kelola anggaran, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, fiktif, atau bahkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kajati memaparkan materi mengenai Strategi Cegah Penyimpangan Dana Desa Melalui Pengawasan Berbasis Teknologi. Diharapkan para Kepala Desa dan Lurah dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan pemahaman hukum, khususnya terkait Tata Kelola Keuangan Desa. Pahami setiap aturan dan regulasi yang ada, pastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
(Iman/Rilis)