Pernyataan Rektor Unila Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin, MS melalui pengurus IKA FAPERTA Unila (rmollampung,30/10/2017) yang secara pribadi tidak ingin Marully di sel melegakan kita semua. Bahwa Rektor yang saya kenal –karena kami seangkatan menjadi dosen– sebagai pribadi yang cerdas, jujur, berintegritas, arif dan bijaksana adalah Rektor Unila yang baik, dan bahkan pemaaf, karena katanya ia telah memaafkan perbuatan Marully, meskipun Marully menyatakan tidak menyesal dan bertanggungjawab atas kata-katanya.
Bahkan lagi ia menyatakan tidak pernah melaporkan Marully ke polisi dengan menggunakan UUITE. Hal demikian, senada sebagaimana disampaikan Sopian Sitepu, SH, MH, MKn, advokat yang dulunya mantan dosen FH Unila pada media online bahwa perkara antara Rektor dengan dosen seperti selisih antara bapak dengan anak, sehingga penyelesaiannya lebih baik dengan mediasi, daripada ke pengadilan yang tidak baik bagi nama baik Unila.
Dari perkara Marully Hendra Utama, dosen FISIP Unila yang sekarang sedang dipenjara dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memang banyak hal-hal yang janggal dan kemungkinan akan merugikan Rektor Unila dan Dekan FISIP, serta Unila secara keseluruhan akibat ulah arogansi oknum yang arogan. Karena nantinya Rektor dan Dekan akan dihadirkan di muka sidang sebagai saksi akan berhadap-hadapan dengan terdakwa Marully. Dengan sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri banyak pengunjung dan wartawan, apakah Rektor dan Dekan yang agung sanggup dikonfrontasi dengan Marully yang hanya seorang dosen papa dan nestapa, sedang menjadi pesakitan dalam penjara.
Apalagi perkara ini penuh dengan rekayasa oknum arogan yang melaporkan Marully menggunakan pasal-pasal yang melanggar HAM. Pasal 51 ayat (2) UUITE, harus membuktikan apakah Rektor dan Dekan mengalami kerugian materiil yang nyata dan pasti jumlahnya. Tidak dapat hanya dari berdasarkan kerugian kurangnya kehormatan yang tidak dapat diukur secara nyata dan pasti berapa kerugiannya.
JPU mendakwakan dengan pasal yang salah, yaitu Pasal 310 ayat (2) dan 311 KUHP tentang penghinaan tertulis dan fitnah terhadap perorangan/individu. Padahal Rektor dan Dekan bukanlah perorangan/individu melainkan seorang pejabat/pegawai negeri. Penghinaan terhadap pejabat negara/pegawai negeri seharusnya didakwa Pasal 316 jo Pasal 319 KUHP yang deliknya merupakan delik aduan (Putusan MK No. 31 Tahun 2015). Maka berdasar putusan MK, Rektor, Dekan FISIP dan WD III FISIP harus membuat pengaduan secara tertulis yang ditandatangani ybs di atas kertas bermeterai cukup.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dengan Nomor 31/PUU-XIII/2015. ”Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan Pasal 319 KUHP sepanjang frasa ’kecuali berdasarkan Pasal 316’ bertentangan dengan UUD 1945”.
Para Pemohon yang sedang menghadapi dakwaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Walikota Tegal menguji konstitusionalitas Pasal 319 KUHP. Pasal tersebut menyatakan, “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316”.
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 319 KUHP sebenarnya mengatur delik aduan dalam hal penghinaan/pencemaran nama baik. Namun apabila dihubungkan dengan Pasal 316 KUHP, ketika pihak atau orang yang dihina adalah pegawai negeri atau pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya, maka ketentuan delik aduan akan berubah menjadi bukan delik aduan atau delik biasa.
Untuk diketahui, delik aduan adalah suatu delik atau tindak pidana yang untuk dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum, mengharuskan terlebih dahulu adanya suatu aduan atau laporan oleh pihak yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut. Sedangkan delik bukan aduan adalah suatu delik atau tindak pidana yang untuk dapatnya diproses secara hukum, tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan terlebih dahulu oleh pihak yang menjadi korban kepada aparat penegak hukum.
Pemohon juga menilai Pasal 319 KUHP untuk frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” dapat dipandang sama dengan kejahatan penghinaan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden, sehingga seharusnya Pasal 319 KUHP sudah tidak relevan diberlakukan setelah MK memutus perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pemohon juga berpendapat pemberlakuan Pasal 319 untuk frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” KUHP memungkinkan terjadinya ketidakpastian hukum karena orang yang tidak terkena kejahatan penghinaan dapat melaporkan seseorang yang dianggap telah melakukan tindakan penghinaan terhadap orang lain.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” dalam Pasal 319 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat, secara konsep pengaturan tersebut muncul karena terdapat pergeseran posisi perbuatan penghinaan. Semula merupakan hukum publik berdimensi privat, dengan dilakukan pengecualian kemudian perbuatan penghinaan bergeser ke arah hukum publik. Pergeseran demikian berpengaruh secara signifikan karena sebagai delik bukan aduan maka diprosesnya suatu perbuatan penghinaan tidak “mengindahkan” lagi ada atau tidak ada pertimbangan pribadi korban penghinaan.
Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai pelaporan delik penghinaan yang diatur dalam Pasal 319 jo Pasal 316 KUHP tidak dapat dilepaskan dari kehendak negara yang berkeinginan untuk memberikan “kemudahan” perlindungan bagi pejabat/pegawai negara atau kepada individu yang pada saat dihina sedang menjabat sebagai aparat pemerintah.
“Jika pegawai negeri dan pejabat negara, dalam hal terjadinya penghinaan, harus selalu melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri kepada aparat kepolisian, dikhawatirkan hal tersebut akan mengurangi efektivitas mereka dalam bekerja. Apalagi secara probabilitas besarnya jumlah penghinaan kepada pegawai negeri dan pejabat negara berbanding lurus dengan strategisnya jabatan atau tugas mereka dalam bidang pelayanan publik,” ujar Hakim Konstitusi membacakan pendapat Mahkamah.
Namun, lanjut Mahkamah, potensi ‘kemudahan’ yang diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dalam hal mengadukan dan/atau melaporkan suatu tindak pidana penghinaan, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, dibandingkan jika dirumuskan sebagai delik aduan. Bahkan, teknologi yang telah memudahkan pegawai negeri atau pejabat negara untuk mengadukan penghinaan yang dialaminya. Hal ini yang kemudian menghilangkan relevansi argumentasi bahwa korban penghinaan kesulitan melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri atas penghinaan yang dialaminya.
Selain itu tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya. (*Konsultan Hukum dan Direktur Utama Garuda Institut)