SUKADANA � Jika tidak ada halangan hari ini Kamis (21/6) �Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) akan kembali menyidangkan kasus penyebaran selebaran kampanye hitam serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung nomor urut satu HM. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan para terdakwa.

Sebelumnya dalam sidang terungkap Isnan Subkhi mengimingi uang� Rp500 ribu agar Riander Priantara dan Framdika�Firmanda mau menyebarkan selebaran berisi gambar dan content yang mencemarkan nama baik paslon Cagub-Wagub Lampung nomor urut satu, Ridho-Bachtiar tentang pengakuan seorang perempuan yang bernama Sinta Melyati. Hal ini terungkap atas pengakuan keduanya.

Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, Riandes mengaku alasannya menerima tawaran karena tergiur janji Isnan yang akan memberi uang sebesar Rp500 ribu usai menyebarkan selebaran di dua pasar, yakni Sidorejo dan Sribawono.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berapa banyak selebaran yang sudah disebarkan, Riandes mengaku di pasar Siderejo sebanyak satu rim. Kemudian di pasar Sribawono sekitar 1,5 rim dan Pasar Sumber Sari sebanyak 1 rim.

Hal senada disampaikan Framdika Firmanda yang meengaku dijanjikan uang Rp 500 ribu untuk menyebarkan selebaran itu. �Saat itu saya belum tahu isinya,�ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung �(Unila), Dr. Eddy Rifai S.H., M.H., menerangkan selebaran yang dibagikan terdakwa Isnan dan kawan-kawan berisi unsur penghinaan dan fitnah terhadap seseorang. Ini mengacu keterangan dari ahli bahasa bahwa selebaran itu memiliki unsur penghinaan�dan fitnah, dimana semua harus dibuktikan terlebih dahulu. �Kalau tidak bisa dibuktikan, maka bisa dipidana,� kata Eddy.

�Intinya setiap orang atau siapa saja dalam hal ini menghina dan sebagainya bisa terkena tindak pidana pemilu. Karena perorangan atau sukarelawan bisa tergabung di kegiatan pembagian bahan kampanye,� ungkapnya.

Isnan Cs sendiri ditangkap tangan setelah melakukan penyebaran selebaran tersebut, di Pasar Sumber Sari, Mataram baru, Lampung Timur, Senin (7/5) lalu. (*/red)