BANDARLAMPUNG � Masih ingat kasus anggota KPU Bandarlampung yang diduga menerima uang dari salahsatu calon legislatif (Caleg) dari PDI-Perjuangan ? Ternyata tidak lama lagi, kasus ini kabarnya akan diperiksa dan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Jalan persidangan rencananya digelar di Lampung.
Sayangnya saat dikonfirmasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Provinsi Lampung, Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H., mengaku belum mendapat pemberitahuan terhadap adanya jadwal pemeriksaan dan persidangan kasus yang diadukan salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.
�Belum ada pemberitahuan. Jika memang benar sudah ada pemberitahuan dari DKPP, pasti kami sampaikan,� ujar Topan, Selasa, 14 Mei 2024 lalu..
Sebelumnya Bawaslu Lampung sendiri meneruskan atau merekomendasikan kasus salah satu anggota KPU Bandarlampung yang diduga menerima uang dari salahsatu caleg ke DKPP. Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung,�Tamri. Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Lampung berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Disisi lain Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, S.E.,S.H sempat angkat bicara terkait adanya laporan Caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4, M. Erwin Nasution, ST, M.M. Dimana caleg dari PDI-Perjuangan ini sempat melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.
�Saya ikut prihatin adanya laporan ini. Tapi saya tegaskan ini masalah personal dan tidak ada kaitan dengan lembaga atau komisioner lainnya,� jelas Dedy Triyadi, Senin, 26/2/2024.(red)