BANDAR LAMPUNG – Bergelar Profesor, namun Karomani merasa hidup seperti gelandangan. Begitu curhat terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 itu di persidangan, Selasa (7/3).
Keluh kesah tersebut disampaikan terdakwa Karomani pasca menanggapi kesaksian Funding Officer Bank Lampung Giany Putri Arif di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. “Semua rekening saya diblokir KPK, saya seperti gelandangan,” ujar Karomani.
Adapun beberapa rekening terdakwa Karomani yang diblokir diantaranya deposito sebesar Rp1 Miliar di Bank Lampung.
Karomani mengklaim uang di Bank Lampung tersebut bukan dari hasil uang suap PMB Unila, melainkan uang simpanannya sejak sebelum menjadi Rektor Unila dan gajinya selama menjadi dosen.
Awalnya, Funding Officer Bank Lampung Giany memberikan kesaksian perihal keterangan yang diketahuinya terkait terdakwa Karomani.
Giany menjelaskan Karomani merupakan nasabah binaan atau nasabah prioritas di Bank Lampung dan dirinya saat itu bertugas membantu pengelolaan tabungan Karomani.
Ia mengungkapkan, terdakwa Karomani memiliki dua rekening aktif yaitu rekening perorangan simpeda dan 2 deposito. Namun, satu rekening deposito sudah ditutup.
“Satu deposito yang ditutup senilai Rp500 juta dan satunya dibuka Februari 2022 dengan nilai saldo Rp1 miliar,” ucapnya.
Adapun deposito senilai Rp1 miliar tersebut berasal dari uang deposito yang sudah ditutup senilai Rp500 juta dan sisanya berasal dari Bank BNI sebesar Rp450 juta dan Rp50 juta diberikan secara cash saat pembukaan deposito.
“Saya tanya sumber uangnya dari mana, katanya (Karomani) itu dana yang disimpan dari masa muda dan bilang punya usaha lain yaitu rumah makan,” imbuhnya.
Aset Disita KPK
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, total ada empat sertifikat yang disita dari Karomani, yakni berupa tanah dan satu bangunan LNC.
“Empat tanah dan bangunan di atasnya, itu disita saat penyidikan,” ujar JPU KPK Agus usai sidang Karomani CS di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/3).
Dia melanjutkan, penyitaan harta kekayaan atas nama Karomani itu karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Satunya di Kedaton, semuanya ada di Bandar Lampung. Kami kan melakukan penyitaan karena barang-barang yang terkait tindak pidana korupsi. Tapi kadang juga suatu perkara yang relevan mengumpulkan uang pengganti,” kata dia. (kpt)